Advertisement
Warga Korban Kasus Rumah Berubsidi di Bantul Adukan Polisi ke Ombudsman karena Kerjanya Lambat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Sejumlah pembeli rumah subsidi yang telah melaporkan PT CKBI atas dugaan penipuan ke Polda DIY Februari lalu, mendatangi Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY, Kamis (22/8/2019). Mereka mengadukan lambatnya penanganan kepolisian atas kasus yang sudah setengah tahun lalu dilaporkan itu.
Koordinator Pengaduan Lembaga Perlindungan Konsumen Jogja, Intan Nur Rahmawati, mengatakan penanganan oleh kepolosian sangat lambat, bahkan dilempar dari yang sebelumnya oleh Polda DIY, menjadi di Polres Bantul. Adapun total pembeli yang ikut melaporkan sampai saat ini total sebanyak 16 orang.
Advertisement
Lambatnya penanganan ini kata dia disebabkan saat di Polda DIY polisi mengklaim tidak terpenuhi unsur perlindungan konsumen. "Beberapa unit di Polres Bantul juga tidak cepat, ada yang alasan pemilu dan sebagainya," kata dia.
Kasus yang mereka laporkan terkait tidak ditepatinya kesepakatan yang menyatakan lima bulan pasca pembayaran uang muka (DP), pengembang akan memberi kepastian progres pembangunan rumah. Sampai lebih dari tenggat waktu itu nyatanya pengembang belum bisa memberi kepastian.
Saat para pembeli ini hendak membatalkan kesepakatan, pengembang sebenarnya menyanggupi, tapi realisasi pengembalian DP sampai saat ini belum diterima. Ia mengungkapkan dari para pembeli ini paling lama telah mendaftar dan membayar DP sejak 2016 dan paling baru 2018.
Adapun jumlah uang yang telah dibayarkan mulai dari Rp13 juta hingga Rp29 juta. Jumlah ini terdiri dari DP dan cicilan, dengan nilai per bulan mulai dari Rp700.000 sampai Rp1 juta. "Kami mendesak kepolisian untuk cepat menangani ini, karena para pembeli sudah terikat perjanjian," ungkapnya.
Pasca pelaporan, tidak ada komunikasi terkait kasus ini antara pengembang dengan para pelapor. Meski telah menyerahkan kasus pada proses hukum, mereka tidak menutup kemungkinan adanya restorative justice. "Yang penting ada kepastian secepatnya," katanya.
Ketua ORI DIY, Budi Masthuri, mengatakan karena ini berkenaan dengan program pemerintah, dimana ada subsidi dan APBN yang masuk di situ, maka pengembang bisa menjadi objek pengawasan dan pemeriksaan ORI DIY.
"Kami akan kumpulkan penjelasan dari perusahaan. Benar tidak mereka dapat mandat dari pemerintah soal pembangunan rumah bersubsidi, kapabilitas, legalitas dan sebagainya," katanya.
Ia juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Ombudsman (LO) DIY, karena sebelumnya kasus yang sama juga ditangani oleh LO DIY. "Opsinya kami tunggu selesai berproses di ombudsman daerah, atau bisa juga ditangani bareng-bareng," kata dia.
Pihaknya juga akan melihat bagaimana progres penanganan di Polres Bantul. "Kelambatan penanganan bisa disebabkan dua hal, yakni karena kesengajaan atau kinerjanya memang kurang profesional," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 4 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan
Advertisement
Advertisement