Pemda DIY Tunggu Pengajuan Surat Penentuan Lokasi Tol Solo-Jogja dari Pusat

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 30 Agustus 2019 04:17 WIB
Pemda DIY Tunggu Pengajuan Surat Penentuan Lokasi  Tol Solo-Jogja dari Pusat

Ilustrasi. /Bisnis-Arief Hermawan P

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X masih menunggu pengajuan surat permohonan penetapan lokasi (Penlok). Hanya saja, lelang yang dilakukan hanya untuk ruas jalan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen.

Menurut Sekda DIY Gatot Saptadi, untuk ruas jalan tol yang melewati Kulonprogo meskipun sudah ada kesepakatan namun kesepakatan yang disepakati belum tertuang lebih detail. "Kesepakatan [tol via Kulonprogo] ada tapi barangnya belum saya lihat," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).

Hingga kini, katanya, masih belum ada permintaan surat izin penetapan lokasi (IPL). Adapun untuk sosialisasi kepada masyarakat dilakukan oleh pemrakarsa. "Gubernur hanya mengeluarkan IPL. Untuk sosialisasi dari pemrakarsa dan BPN. Yang jelas Pemda siap, setuju, desain dibuat, setelah itu sosialisasi, proses IPL jalan, wangun," ujarnya.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit membenarkan rencana lelang tol di DIY. Sebelum lelang dilakukan, dalam waktu dekat, Kementerian PU akan mengirimkan surat kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk persetujuan penetapan lokasi (Penlok) jalur tol di DIY.

"Dalam satu dua hari ini pak Dirjen (Dirjen Bina Marga Kemen PUPR Sugiyartanto) akan mengirimkan surat usulan penetapan lokasi ke Gubernur," kata Danang kepada Harianjogja.com.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online