Setelah Dilantik, Anggota DPRD DIY Hanya Tinggal Selesaikan 3 Raperda
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Seluruh calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2019 periode 2019-2024 akan dilantik pada 2 September mendatang. Mereka hanya tinggal menyelesaikan tiga Raperda yang belum diselesaikan oleh anggota DPRD DIY periode 2014-2019.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan berdasarkan program pembahasan peraturan daerah (Propemperda) 2019 dari pembahasan 14 Rancangan Perda pada tahun ini, seluruh anggota dewan mampu menyelesaikan 11 Raperda menjadi Perda.
Advertisement
"Kami hanya menyisakan tiga raperda saja. Ketiga raperda tersebut nantinya akan dibahas oleh Anggota Dewan yang baru," kata Yoeke kepada Harian Jogja, Jumat (30/8/2019).
Ketiganya meliputi Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Pengelolaan SDA, dan Raperda RUED (Rencana Umum Energi Daerah). Yoeke meyakini ketiga raperda tersisa yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi anggota DPRD DIY yang baru, bisa diselesaikan sesuai target. "Insyaallah (penyelesaian seluruh Raperda) akan selesai sesuai target," katanya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan pembahasan seluruh raperda yang menjadi inisiatif Komisi A sudah selesai dilakukan. Beberapa Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda seperti Perda 5/2014 tentang Pelayanan Publik, Perda 29/2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak, Perda 13/2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Perda 2/2017 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, dan Perda 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi.
"Kami rasa, semua program yang sudah kami canangkan berjalan baik. Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh target. Dan sampai saat ini semua berjalan dengan lancar," katanya.
Para anggota Dewan tetap melakukan dan mengikuti kegiatan rapat panitia khusus (Pansus) serta bahan acara dan rapat fraksi sesuai rencana. "Tahun depan kami mengusulkan adanya dua pembahasan Raperda, terkait Raperda Pengelolaan Pembangunan Wilayah Perbatasan dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD DIY Haryanta mengatakan sejatinya masa jabatan para anggota DPRD DIY berakhir pada 1 September. Hanya saja dikarenakan tanggal tersebut bersamaan dengan hari libur, maka jadwal pelantikan dimundurkan satu hari pada Senin (2/9/2019). "Sesuai Permendagri hal itu tidak dipersoalkan. Kalau bersamaan dengan hari libur bisa mundur satu hari berikutnya," katanya.
Hingga kini, lanjutnya, segala persiapan dilakukan untuk pelaksanaan pelantikan. Mulai dari penyebaran undangan hingga kebutuhan sarana dan prasarananya. Termasuk rohaniawan, saksi dan lainnya. Jumlah undangan disesuaikan dengan kapasitas ruangan sekitar 300 undangan.
"Kami juga membuatkan setelan jas untuk anggota DPRD yang baru. Untuk anggota yang lama pakaian tanpa jas. Ini anggaran rutin, tidak terkait pelantikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Minggu 24 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Minggu 24 November 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 24 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Minggu 24 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal SIM Keliling Sleman Pekan Terakhir Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement