Advertisement

92 Badan Usaha di Gunungkidul Belum Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Rahmat Jiwandono
Senin, 02 September 2019 - 23:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
92 Badan Usaha di Gunungkidul Belum Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/6/2017). - Antara/Andreas Fitri Atmoko

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Hingga awal September 2019 terdapat 92 badan usaha di Gunungkidul yang belum membayar jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul, ada 1.058 badan usaha dengan keseluruhan tenaga kerja aktif mencapai 8.492 tenaga kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul, MM Dhian Novita, mengungkapkan upaya yang dilakukan agar perusahaan yang menunggak pembayaran BPJS untuk pekerjanya dengan mengirimkan SMS berisi pemberitahuan pembayaran. Jika sudah diperingatkan tidak ada pembayaran, maka langsung diberi surat pemberitahuan. "Apabila beberapa kali sudah diberi surat pembayaran namun tidak bayar, kami mendatangi perusahaan tersebut," katanya, Senin (2/9/2019).

Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng petugas pengawas dan pemeriksa (wasrik) dari Jogja. Petugas wasrik mengawasi langsung terhadap perusahaan yang menunggak pembayaran. Perusahaan yang menunggak didenda 2% setiap bulannya jika telat membayar. "Pengawasan biasanya dengan Dinas Tenaga Kerja dan kejaksaan setempat," katanya.

Dhian mengatakan, hak yang diperoleh para pekerja yaitu jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Apabila mengalami kecelakaan kerja sampai dirawat di rumah sakit menempati layanan kesehatan kelas satu jika dirawat di rumah sakit umum daerah. "Kalau di rumah sakit swasta ditempatkan di kelas dua," ucap Dhian.

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Gunungkidul, Joko Edy Wardoyo, menyatakan jajarannya pada akhir Agustus lalu mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha dan mengimbau agar membayar iuran BPJS tepat waktu. Ada pihak lain yang dilibatkan dalam sosialisasi kewajiban pembayaran BPJS masing-masing unsur pemerintah, akademisi, Apindi dan serikat pekerja," ujar dia. Selain itu, Disnakertrans Gunungkidul juga mengundang BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement