Advertisement
Pelanggaran Lalu Lintas Didominasi Pengendara di Bawah Umur
Advertisement
Harianjogja.com, PENGASIH--Jajaran Polres Kulonprogo sudah sepekan menggelar Operasi Patuh Progo. Sejauh ini, pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor di bawah umur atau pelajar yang seharusnya tidak diperbolehkan membawa kendaraan karena belum mempunyai SIM.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kulonprogo, AKP Maryanto mengatakan, total selama sepekan gelaran Operasi Patuh Progo 2019 dilakukan, ada 2.353 pengendara yang terjaring razia. "Paling banyak dari pelajar, karena tidak punya SIM," katanya pada Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Jumlah pelajar yang terkena razia dan tidak mempunyai SIM sebanyak 1.358 orang. "Mereka SMA kelas 1, atau SMP juga ada," kata Maryanto. Meski begitu, ada sebanyak 122 orang yang sudah dewasa tapi tidak mempunyai SIM.
Gelaran Operasi Patuh Progo 2019 dimulai dari 29 Agustus dan berakhir di 11 September nanti. Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution menjelaskan, operasi tersebut ditujukan agar pengendara bisa tertib saat berkendara dan mematuhi aturan yang ada. "Masih banyak, ketika melaju menggunakan kendaraan itu melebihi batas kecepatan, atau juga anak yang ada di bawah umur menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Jumlah personil yang disiagakan dalam operasi tersebut sebanyak 114 personil. Tiap harinya polisi berpindah lokasi dalam merazia pengendara. Sebelumnya, pemetaan dilakukan pada lokasi tujuan operasi. Ada lokasi rawan pelanggaran lalu lintas, yaitu Jalan Perwakilan dan Jalan Suparman di Kecamatan Wates, ada juga lokasi rawan kecelakaan di Jalan Kolonel Sugiyono dan Simpang Lima Karangnongko.
Terkait masih banyaknya pelajar yang tidak mempunyai SIM namun tetap membawa kendaraannya, pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. "Kami koordinasi, dan rencananya dari operasi ini kita teruskan ke sekolah-sekolah," ungkap Kepala Disdikpora Kulonprogo, Sumarsana.
Ia berharap, semua pihak memberi dukungan agar tidak membiarkan anak di bawah umur membawa kendaraanya. "Harapannya ada dukungan dari semua pihak khususnya orang tua. Kami juga minta kepala sekolah serta guru untuk mengingatkan putra putrinya agar mematuhi peraturan lalu lintas," jelas Sumarsana.
Begitu juga dengan Balai Dikmen Kulonprogo yang berkoordinasi dengan SMA maupun SMK, meneruskan informasi hasil operasi. "Kami mendapat info dari kepolisian terkait operasi. Sudah kita sampaikan ke sekolah. Nanti sekolah yang meneruskan ke siswa," kata Kepala Balai Dikmen Kulonprogo, Henry Tatik Widayati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 28 Maret 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement