Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Petugas dari DLH Bantul menebang pohon di Jalan Bantul, tepatnya dari Simpang Kloderan sampai gapura batas kota, Rabu (11/9/2019)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Ratusan pohon berbagai jenis yang berjejer sepanjang sekitar 570 meter di Jalan Bantul ditebang. Penebangan pohon yang dilakukan mulai dari Simpang Empat Kloderan sampai gapura batas kota tersebut terkait dengan adanya pembangunan jalan dari empat lajur menjadi dua lajur, yang akan dimulai bulan ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Ari Budi Nugroho mengatakan total ada 151 pohon yang akan ditebang yang terdiri dari pohon tanjung, mahoni, talok, jati, angsana, ketapang, dan pohon waru. Adapun usia pohon-pohon itu pun diakui dia beragam, mulai 5-10 tahun.
Sejak dimulai awal pekan lalu, dia menargetkan penebangan pohon selesai hingga akhir pekan mendatang. "Penebangan pohon dalam rangka penataan dan revitalisasi Jalan Bantul, mulai gapura masuk Bantul sampai perempatan Kloderan sepanjang lebih kurang 570 meter jalan tersebut akan dibuat dua lajur seperti Jalan Sudirman [Kloderan-Gose]," kata Ari, Rabu (11/9/2019).
Ari mengatakan pembangunan jalan tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (Satker P2JN). Pemkab Bantul diakui dia hanya menyiapkan lokasi proyek. "DLH ditugaskan Bupati untuk memangkas atau memotong pohon di area tersebut," ujar Ari.
Ari memastikan pemotongan itu sudah sesuai aturan atau tidak sembarangan. Pihaknya berencana menanam kembali pohon baru di area sepanjang jalan dari gapura masuk Bantul sampai Simpang Kloderan dengan pohon yang sama, namun tidak di kedua sisi melainkan pada divider atau di bagian tengah jalan seperti yang sudah dilakukan di Jalan Jendral Sudirman.
Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah Bantul, Bambang Guritno mengatakan proses pembangunan jalan dari empat lajur menjadi dua lajur di Simpang Kloderan ke utara merupakan kelanjutan dari proyek pembangunan Jalan Jenderal Sudirman. Namun proyek lanjutan tersebut dilakukan Satker PJN, karena Jalan Bantul merupakan jalan nasional.
Meski dikerjakan Pusat, Pemkab tetap berkewajiban menata utilitas di atasnya seperti pohon, rambu-rambu lalu lintas dan lampu penerangan jalan. "Dari hasil koordinasi pembangunan jalannya akan dimulai pada Minggu [15/9/2019], mulai dari sisi timur jalan," kata Bambang.
Disinggung soal penutupan jalan, Bambang mengaku belum tahu pasti karena tergantung situasi di lapangan. Bambang juga memastikan area pembangunan jalan tetap ada tanaman vegetasi.
Sebelumnya, Kepala Satker P2JN, Aris Rudianta mengatakan proses pengerjaan jalan sepanjang 570 meter dari gapura batas kota Bantul sampai Simpang Kloderan selesai pada pertengahan Desember dengan anggaran sekitar Rp6 miliar.
P2JN akan membangun jalan dan peningkatan aspal. Sementara penebangan pohon dan sejumlah utilitas di atasnya menjadi kewenangan Pemkab Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Harga mobil baru di AS mencapai sekitar US$50.000. Survei Cox Automotive menunjukkan 69% konsumen Gen Z mempertimbangkan merek China.
Bentley Torcal resmi debut sebagai mobil listrik pertama Bentley. SUV ini punya tenaga 888 PS, baterai 113,2 kWh, dan jarak tempuh hingga 600 km.
Pemkab Kulonprogo menguji pembayaran retribusi berbasis MPOS di wisata, pasar, dan parkir. Sistem ditargetkan siap diterapkan lebih luas pada 2027.
Mematikan mesin saat mengisi BBM di SPBU merupakan langkah keselamatan untuk mengurangi sumber penyalaan. Simak alasan dan aturan lainnya.