Arca Dewa Kekayaan di Pantai Baron Segera Jadi Cagar Budaya Baru
Arca diduga Kuwera atau Jambhala di Gua Songobranti, Pantai Baron, segera ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Gunungkidul.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Anggota DPRD Gunungkidul mendesak Pemkab segera menyelesaikan draf review Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini dibutuhkan untuk penyesuaian tata ruang terkini di Bumi Handayani.
Anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan review RTRW sangat penting karena denahnya terus berubah seiring dengan perkembangan zaman. Terlebih, peraturan dibuat sejak 2011 sehingga keberadaannya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Saat ini masih proses di Pemkab. Harapannya segera diselesaikan sehingga bisa dibahas bersama-sama dengan Dewan,” kata Ari, Jumat (13/9/2019).
Menurut dia, di dalam perubahan RTRW banyak yang harus dibahas mulai dari kawasan karts Gunungsewu yang kembali masuk dalam jaringan UNESCO Global Geopark. Dengan status ini harus ada kejelasan berkait dengan kawasan konservasi maupun kawasan yang diperbolehkan untuk pertambangan. “Ini yang harus dipastikan sehingga tidak menimbulkan masalah di kelak kemudian hari,” katanya.
Ari menambahkan keberadaan RTRW mencakup seluruh aspek tata ruang. Selain masalah kawasan karst, banyak yang harus dibahas mulai dari kawasan pertanian, perindustrian hingga masalah lain yang menyangkut tata ruang dan kewilayahan. “Sebelum draf selesai, maka upaya review belum bisa dilakukan. Untuk saat ini Dewan masih menunggu penyelesaian draf,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Fakhrudin, mengatakan dari sisi perkembangan penyusunan draf perubahan sudah mencapai 50%. Menurut dia di dalam penyusunan draf perubahan banyak tahapan yang harus dilalui. Selain usulan perubahan berkaitan dengan tata ruang, di dalam prosesnya membutuhkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) hingga persetujuan dari Pemda DIY dan Pemerintah Pusat. “Untuk BIG sudah ada. Selanjutnya nanti diserahkan ke Pemda DIY dan setelah rekomendasi turun akan dikirim ke Pusat,” ungkapnya.
Fakhrudin mengatakan untuk tahun ini Dispertaru fokus menyelesaikan draf perubahan. Adapun pembahasan dengan DPRD Gunungkidul baru dilaksanakan di 2020. “Tidak masuk skala prioritas di 2019 karena pembahasan baru dilakukan di tahun depan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Arca diduga Kuwera atau Jambhala di Gua Songobranti, Pantai Baron, segera ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Gunungkidul.
Kalijawi membuktikan tabungan Rp2.000 per hari mampu mendorong renovasi rumah, memperkuat ekonomi warga, dan menata kampung di Jogja.
CLASSY Modifest 2026 di Yogyakarta menampilkan karya modifikasi kreator lokal, meningkatnya peserta perempuan, dan kolaborasi seni.
25 orang tewas akibat gelombang panas di AS, 40 juta penduduk dalam peringatan. Suhu tembus 45,5°C di Arizona dan California.
Disdikpora Temanggung menegaskan orang tua boleh membeli seragam sekolah sendiri dan sekolah dilarang mengaitkannya dengan penerimaan murid baru.
Anak sulit fokus dan cepat bosan? Kenali fenomena popcorn brain akibat paparan media sosial berlebihan beserta gejala dan cara mengatasinya.