DPRD Gunungkidul Minta Proyek Infrastruktur 2026 Berkualitas dan Tepat Waktu
Komisi C DPRD Gunungkidul meminta proyek infrastruktur 2026 selesai tepat waktu dan berkualitas agar tak mengganggu penyerapan anggaran.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Anggota DPRD Gunungkidul mendesak Pemkab segera menyelesaikan draf review Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini dibutuhkan untuk penyesuaian tata ruang terkini di Bumi Handayani.
Anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan review RTRW sangat penting karena denahnya terus berubah seiring dengan perkembangan zaman. Terlebih, peraturan dibuat sejak 2011 sehingga keberadaannya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Saat ini masih proses di Pemkab. Harapannya segera diselesaikan sehingga bisa dibahas bersama-sama dengan Dewan,” kata Ari, Jumat (13/9/2019).
Menurut dia, di dalam perubahan RTRW banyak yang harus dibahas mulai dari kawasan karts Gunungsewu yang kembali masuk dalam jaringan UNESCO Global Geopark. Dengan status ini harus ada kejelasan berkait dengan kawasan konservasi maupun kawasan yang diperbolehkan untuk pertambangan. “Ini yang harus dipastikan sehingga tidak menimbulkan masalah di kelak kemudian hari,” katanya.
Ari menambahkan keberadaan RTRW mencakup seluruh aspek tata ruang. Selain masalah kawasan karst, banyak yang harus dibahas mulai dari kawasan pertanian, perindustrian hingga masalah lain yang menyangkut tata ruang dan kewilayahan. “Sebelum draf selesai, maka upaya review belum bisa dilakukan. Untuk saat ini Dewan masih menunggu penyelesaian draf,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Fakhrudin, mengatakan dari sisi perkembangan penyusunan draf perubahan sudah mencapai 50%. Menurut dia di dalam penyusunan draf perubahan banyak tahapan yang harus dilalui. Selain usulan perubahan berkaitan dengan tata ruang, di dalam prosesnya membutuhkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) hingga persetujuan dari Pemda DIY dan Pemerintah Pusat. “Untuk BIG sudah ada. Selanjutnya nanti diserahkan ke Pemda DIY dan setelah rekomendasi turun akan dikirim ke Pusat,” ungkapnya.
Fakhrudin mengatakan untuk tahun ini Dispertaru fokus menyelesaikan draf perubahan. Adapun pembahasan dengan DPRD Gunungkidul baru dilaksanakan di 2020. “Tidak masuk skala prioritas di 2019 karena pembahasan baru dilakukan di tahun depan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi C DPRD Gunungkidul meminta proyek infrastruktur 2026 selesai tepat waktu dan berkualitas agar tak mengganggu penyerapan anggaran.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.
Sleman Creative Weeks 2026 menghadirkan empat agenda seni dan budaya mulai 27 September hingga Oktober, termasuk festival film dan layang-layang.