Anggaran Dropping Air BPBD Gunungkidul Makin Menipis
Anggaran dropping air BPBD Gunungkidul diprediksi habis September. Pemkab menyiapkan opsi tambahan melalui anggaran BTT.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Anggota DPRD Gunungkidul mendesak Pemkab segera menyelesaikan draf review Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini dibutuhkan untuk penyesuaian tata ruang terkini di Bumi Handayani.
Anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan review RTRW sangat penting karena denahnya terus berubah seiring dengan perkembangan zaman. Terlebih, peraturan dibuat sejak 2011 sehingga keberadaannya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Saat ini masih proses di Pemkab. Harapannya segera diselesaikan sehingga bisa dibahas bersama-sama dengan Dewan,” kata Ari, Jumat (13/9/2019).
Menurut dia, di dalam perubahan RTRW banyak yang harus dibahas mulai dari kawasan karts Gunungsewu yang kembali masuk dalam jaringan UNESCO Global Geopark. Dengan status ini harus ada kejelasan berkait dengan kawasan konservasi maupun kawasan yang diperbolehkan untuk pertambangan. “Ini yang harus dipastikan sehingga tidak menimbulkan masalah di kelak kemudian hari,” katanya.
Ari menambahkan keberadaan RTRW mencakup seluruh aspek tata ruang. Selain masalah kawasan karst, banyak yang harus dibahas mulai dari kawasan pertanian, perindustrian hingga masalah lain yang menyangkut tata ruang dan kewilayahan. “Sebelum draf selesai, maka upaya review belum bisa dilakukan. Untuk saat ini Dewan masih menunggu penyelesaian draf,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Fakhrudin, mengatakan dari sisi perkembangan penyusunan draf perubahan sudah mencapai 50%. Menurut dia di dalam penyusunan draf perubahan banyak tahapan yang harus dilalui. Selain usulan perubahan berkaitan dengan tata ruang, di dalam prosesnya membutuhkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) hingga persetujuan dari Pemda DIY dan Pemerintah Pusat. “Untuk BIG sudah ada. Selanjutnya nanti diserahkan ke Pemda DIY dan setelah rekomendasi turun akan dikirim ke Pusat,” ungkapnya.
Fakhrudin mengatakan untuk tahun ini Dispertaru fokus menyelesaikan draf perubahan. Adapun pembahasan dengan DPRD Gunungkidul baru dilaksanakan di 2020. “Tidak masuk skala prioritas di 2019 karena pembahasan baru dilakukan di tahun depan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggaran dropping air BPBD Gunungkidul diprediksi habis September. Pemkab menyiapkan opsi tambahan melalui anggaran BTT.
Gunung Anak Krakatau erupsi enam kali pada Senin pagi hingga siang. Kolom abu mencapai 250 meter dan statusnya masih Level III Siaga.
BMKG Yogyakarta mengimbau nelayan dan wisatawan mewaspadai gelombang tinggi hingga empat meter pada 24-27 Agustus 2026.
Polda Metro Jaya menjelaskan status rekening Supriyono, warga Pati, yang disebut menampung donasi Rp80 juta untuk kebutuhan aksi.
Kemenkop menggelar magang bagi 90 pengurus KDKMP untuk mempelajari model bisnis koperasi pertanian dan serba usaha di pesantren.
Iran mengancam memblokir pengiriman minyak melalui Selat Hormuz jika AS melanjutkan perang ekonomi terhadap Teheran.