Gadaikan Mobil Sewaan, Pedagang Warmindo Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pedagang warung makan indomi (warmindo) di wilayah Kecamatan Kalasan ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalasan setelah terbukti menggadaikan mobil yang ia sewa dari sebuah jasa persewaan mobil.
Kanitreskrim Polsek Kalasan Iptu Sutarno menjelaskan penangkapan tersangka yang bernama Lulu Hidayatul tersebut, berawal ketika tersangka menyewa satu unit mobil milik korban bernama Dharmawan Febriyanto yang berlokasi di wilayah Tirtomartani, Kecamatan Kalasan. Tersangka menyewa mobil itu sejak Juni lalu dengan bermodalkan jaminan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Advertisement
“Karena perempuan, pemilik mobil mempermudah syarat penyewaannya. Tersangka membayar uang sewa satu hari sebesar Rp300.000. Uang sewa tersebut dibayar tiap dua hari sekali,“ kata Iptu Sutarno, Senin (16/9/2019).
Saat menyewa, tersangka berdalih mobil itu digunakan untuk plesiran karyawan. Namun, sejak awal Agustus lalu, tersangka tidak membayar uang sewa mobil. Saat pemilik mobil hendak menghubungi nomor telepon pelaku, nomor tersebut sudah tidak aktif. “Merasa ditipu, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Kalasan,” ucap Kanitreskrim.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Malang, Jawa Timur, sedangkan mobil korban sudah digadaikan di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. “Akhir pekan lalu, tersangka berhasil kami tangkap di wilayah Malang, Jawa Timur. Mobil korban yang digadai juga sudah berhasil kami temukan,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, mobil tersebut digadaikan kepada kenalannya di Facebook dengan harga Rp22 juta. Uang tersebut pun sudah habis digunakan untuk membayar hutangnya. “Pelaku kini kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” kata Sutarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement