Advertisement

Advokat Jogja Persiapkan Judicial Review UU KPK

Hafit Yudi Suprobo
Minggu, 22 September 2019 - 05:37 WIB
Bhekti Suryani
Advokat Jogja Persiapkan Judicial Review UU KPK Ketua Ikadin Jogja, Ariyanto. - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jogja tengah mempersiapkan uji materi atau judicial review UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja disahkan DPR.

Ketua Ikadin Jogja, Ariyanto, mengatakan lembaganya tengah meminta masukan dari sejumlah elemen masyarakat sipil untuk mengkaji pasal-pasal di dalam revisi UU KPK yang dianggap bermasalah. Masukan elemen masyarakat disampaikan melalui diskusi publik dengan mengundang organisasi bantuan hukum, organisasi advokat, fakultas hukum dari seluruh kampus di DIY, praktisi hukum, dan akademisi lainnya.

Advertisement

"Dari hasil diskusi publik ini, kami ingin ada pernyataan sikap, termasuk soal judicial review yang nantinya akan dibawa sebagai usulan dalam agenda rapimnas [rapat pimpinan nasional] Ikadin," kata Ariyanto, Sabtu (21/9/2019).

Sebelumnya, Ikadin Jogja juga telah mendorong upaya judicial review terhadap revisi UU KPK. Namun, usulan itu akan disampaikan terlebih dahulu kepada pengurus pusat sembari menunggu UU anyar itu ditandatangani oleh Presiden.

Adapun, salah satu poin revisi UU KPK yang disoroti Ikadin berkaitan dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK. Ikadin mempertanyakan sifat dan kedudukan Dewan Pengawas tersebut. Persoalan lain menyangkut kewenangan penyadapan yang dalam ketentuan revisi disebutkan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Namun demikian, tidak semua revisi pasal UU KPK ditolak. Poin menyangkut kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap perkara korupsi, menurutnya perlu diakomodasi. Pada UU KPK sebelum revisi, lembaga antirasuah itu tidak berwenang mengeluarkan SP3. "Kami setuju adanya SP3 karena itu adalah hak," ungkap Ariyanto.

Ariyanto juga menyoroti perihal mekanisme penegakan hukum di tubuh KPK yang selama ini dipandang mengedepankan kuantitas perkara, bukan kualitas.

Beberapa kasus yang ditangani KPK, lanjut Ariyanto, hanya seputar pada nominal kerugian ratusan juta rupiah. Hal itu dinilainya tidak imbang dengan biaya yang dianggarkan untuk menangani satu perkara korupsi.

Tak hanya itu, kritik juga Ariyanto lontarkan agar ke depan KPK dapat menempatkan posisi sebagai lembaga supervisi.

"Hal tersebut juga berarti KPK mendorong lembaga di tingkat bawah untuk bekerja dalam penanganan kasus korupsi, dan bukan justru mengesankan one man show," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement