Advertisement
Penggerebekan Restoran di Wates, Petugas Temukan 14 Tabung Gas Bersubsidi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Sebanyak 14 tabung gas LPG 3kg disita tim gabungan Pemkab Kulonprogo dari sebuah restoran di wilayah Gadingan, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, Jumat (27/9/2019).
Restoran bernama Padang Jarami itu dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur DIY no 510/086/2018 tentang pengendalian penggunaan LPG 3 kg, yang merupakan gas bersubsidi untuk rakyat miskin.
Advertisement
"Berdasar surat tersebut, LPG 3 kg tidak boleh digunakan untuk usaha restoran, binatu, ternak, las, batik, peternakan dan tani tembakau serta ASN di seluruh wilayah DIY," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja Kulonprogo, Sumiran, Jumat.
Sumiran mengatakan karena giat kali ini baru tahap pembinaan, maka tabung gas yang disita itu kemudian ditukar dengan bright gas 5.5 kg sebanyak tujuh tabung.
BACA JUGA
Tim tersebut beranggotakan jajaran Satpol PP, Dinas Perdagangan dan instansi terkait di Kulonprogo itu juga menyisir dua warung makan lain. Namun, keduanya yaitu Warung Sop Pak Min Jalan Raya Wates, Dusun Gunung Gempal, Desa Giripeni dan Rumah Makan Dapur Sèmar, Kelurahan Wates, tidak ditemukan adanya penggunaan tabung gas 3kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Berduka Setelah Tiga Pejabat Tinggi Tewas dalam Dua Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja Hari Ini Cerah, Cocok untuk Mudik
- Layanan SIM DIY Libur saat Lebaran 2026, Cek Masa Dispensasinya
- Prakiraan Cuaca DIY Rabu 18 Maret 2026: Hujan Ringan di 3 Wilayah
- Pesanan Parsel Lebaran Melejit, Rumah Parcel Jogja Tembus 700 Paket
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea dan Pantai Ndrini 18 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








