Advertisement

Libatkan Pelajar, Aksi #GejayanMemanggil Jilid II Tuntut Penghentian Kriminalisasi Aktivis

Uli Febriarni
Minggu, 29 September 2019 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Libatkan Pelajar, Aksi #GejayanMemanggil Jilid II Tuntut Penghentian Kriminalisasi Aktivis Massa berdatangan di Pertigaan Colombo, Senin (23/9/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Juru Bicara Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendra, mengungkapkan pada aksi #GejayanMemanggilDua, sejumlah elemen yang ikut dalam aksi antara lain mahasiswa, buruh, jurnalis, masyarakat umum dan pelajar.

"Berdasarkan konsolidasi, ada sembilan tuntutan dalam aksi," ujarnya, Minggu (29/9/2019) malam. Tuntutan tersebut antara lain pertama, meminta pemerintah menghentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

Advertisement

Tuntutan berikutnya, menarik seluruh komponen militer, mengusut tuntas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), membuka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.

"Tuntutan ketiga, tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat, serta adili penjahat HAM," jelasnya.

Keempat, mendesak pemerintah Pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban.

"Tangkap dan adili pengusaha serta korporasi pembakar hutan. Cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan," ujarnya.

Tuntutan kelima, mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK. Keenam, mendesak Presiden menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Tuntutan ketujuh, mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kedelapan, merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP.

"Selain itu, meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil," kata Nailendra.

Sebagai tuntutan kesembilan, gerakan menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketanahan Siber dan RUU Minerba.

Sementara itu, Ketua BEM KM UGM M.Atiatul Muqtadir menjelaskan, ia tak dapat banyak berbicara soal aksi #GejayanMemanggilDua dan menyerahkan jurnalis untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada juru bicara aksi tersebut. Disinggung soal RUU PKS, BEM KM masih belum mengkaji poin-poin dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sehingga ia belum bisa banyak berkomentar.

"Konsern kami dari awal soal demokrasi dan korupsi. Ini masih kami susun lagi argumentasi dan kajian-kajiannya [soal RUU PKS]," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement