Advertisement

Pita Penggaduh di Jalan Ini Masih Dikeluhkan Warga

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 01 Oktober 2019 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Pita Penggaduh di Jalan Ini Masih Dikeluhkan Warga Beberapa pengendara sepeda motor melewati pita penggaduh di Jalan Kebon Agung, Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati pada Selasa (1/10/2019). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sudut kemiringan pita penggaduh di Jalan Kebon Agung, Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati sudah dikurangi. Namun, warga masih tetap mengeluhkan pita penggaduh yang kerap jadi biang kecelakaan lalu lintas tersebut.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Sulton Fatoni tak menampik bahwa keluhan warga sebenarnya sudah lama sampai ke Dishub Sleman, namun karena jalan tersebut masuk pada jalan provinsi maka dinasnya pun hanya menindaklanjuti keluhan itu agar tersampaikan pada Pemprov DIY. "Surat sudah diberikan ke Pemda DIY. Saran saya, rapat langsung di lokasi, sekalian melihat kondisi secara langsung," kata dia, Selasa (1/10/2019).

Advertisement

Sebenarnya, kata dia, sudut kemiringan pita penggaduh sudah dikurangi, hanya penambahan rambu belum juga digarap. Padahal keberadaan rambu dibutuhkan pengendara agar kecelakaan bisa diminimalkan.

Pita penggaduh di jalan memang diperlukan agar pengendara tidak mengebut saat melalui jalan yang dilaluinya. Sulton mengaku koordinasi dengan Pemda DIY sudah dilakukan.

Hasilnya pita penggaduh tetap dipertahankan namun ada berbagai upaya perbaikan. Tapi sampai saat ini, upaya perbaikan belum semua dilakukan.

Sekadar diketahui pita penggaduh merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita setebal 10-40 milimeter melintang jalan pada jarak yang berdekatan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, ketinggian pita penggaduh maksimal 40 milimeter. Jarak pemasangan antarpita paling dekat 500 milimeter (50 sentimeter) dan paling jauh 5.000 milimeter (500 meter), sementara kelandaian sisi tepi paling besar adalah 15%.

Salah satu warga Cebongan, Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Wisnu Adhi, 29, mengatakan meskipun pita penggaduh sejatinya ditujukan untuk meredam potensi kecelakaan, namun karena terlalu tinggi, malah membuat potensi kecelakaan meningkat.

Menurut dia pita penggaduh yang berada di depan Youth Center itu tingginya melebihi batas maksimal. "Justru setelah adanya pita penggaduh itu, kecelakaan sering terjadi. Kendaraan jadinya jumping, terus oleng," ujar Wisnu, Selasa.

Dia menjelaskan ada dua pita penggaduh yang terpasang di Jalan Kebon Agung. Jarak antara satu pita penggaduh dengan satunya lagi sekitar 50 meter.

Apabila ada ambulanc melintas, guncangan akibat pita penggaduh itu akan berdampak pada pasien di dalamnya. "Jadinya malah ditakutkan cederanya tambah parah," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement