Lansia Hilang 9 Hari di Paliyan Ditemukan Tewas Dekat Luweng Ngeleng
Lansia 85 tahun asal Paliyan ditemukan meninggal di Luweng Ngeleng setelah 9 hari pencarian tim gabungan.
Ilustrasi korupsi/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari. Setelah menetapkan Kades Baleharjo Agus Setyawan sebagai tersangka, tim menetapkan pimpinan proyek berinisial FJ dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Abdul Syukur, mengatakan penetapan DPO terhadap FJ sudah dilakukan pekan lalu. Penetapan ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik. “Dia [FJ] jadi saksi kunci karena berlaku sebagai pimpinan proyek terkait dengan pengerjaan pembangunan balai desa,” katanya kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).
Penyidik berusaha mencari keberadaan FJ di wilayah Gunungkidul hingga Kota Jogja. Namun pencarian belum membuahkan hasil. “Berhubung tidak ketemu, maka kami masukkan dalam daftar pencarian orang,” katanya.
Dengan status sebagai DPO maka proses pencarian lebih mudah. Selain melibatkan tim kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia, pencarian juga menggandeng aparat kepolisian. “Harapannya bisa segera ketemu sehingga kepastian kasus bisa didapatkan,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan jajarannya terus mengembangkan penyidikan kasus terkait dengan dugaan korupsi pembangunan balai desa di Desa Baleharjo. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk menetapkan Kades Baleharjo sebagai tersangka. “Masih terus kami dalami,” katanya.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, pembangunan Balai Desa Baleharjo berpotensi merugikan keuangan negara Rp350 juta. “Masih dikembangkan dan potensi bertambahnya tersangka sangat mungkin karena sangat bergantung dengan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan,” katanya. Untuk pengungkapan penyidik memanggil 38 saksi guna memperjelas bagaimana awal mula kasus ini muncul.
Kepala Desa Baleharjo, Agus Setyawan, mengaku pasrah dengan status penetapan tersangka yang disangkakan kepada dirinya. Agus mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada di Kejari Gunungkidul. “Pasrah dan mengalir saja,” katanya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya tidak hanya dilakukan terhadap dirinya lantaran ada sedikitnya empat orang yang ikut terlibat di dalam pembangunan. “Ya semua harus diusut karena ada pelaku lain yang seharusnya juga menjadi tersangka,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lansia 85 tahun asal Paliyan ditemukan meninggal di Luweng Ngeleng setelah 9 hari pencarian tim gabungan.
Harga buyback emas Pegadaian 5 Juli 2026 untuk Antam, UBS, dan Galeri 24. Simak daftar nilai jual kembali terbaru semua ukuran.
Importa Furniture menggelar sunat massal bagi 40 anak untuk memperingati HUT ke-15. Kegiatan menjadi bagian dari program CSR di Sleman.
KONI DIY memperluas kerja sama dengan kampus, lembaga kesehatan, media, dan institusi digital untuk memperkuat pembinaan serta prestasi atlet DIY.
Pameran Galeri Nasional Indonesia di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta menghadirkan 28 maestro seni rupa hingga 30 Agustus 2026.
BPBD Sleman mewaspadai kekeringan 2026. Pakem, Tempel, dan Minggir menjadi wilayah dengan distribusi air bersih tertinggi empat tahun terakhir.