Advertisement

Warga Sleman yang Telat Bayar PBB Tidak Akan Kena Denda, Asal...

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 02 Oktober 2019 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Warga Sleman yang Telat Bayar PBB Tidak Akan Kena Denda, Asal... Ilustrasi pajak - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta, menyatakan pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun penghapusan denda ini hanya berlaku apabila wajib pajak membayar PBB pada dua bulan yang ditetapkan yaitu mulai 1 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 30 November 2019.

Haris mengatakan, pemutihan sanksi denda ini diterapkan untuk PBB yang dilimpahkan piutang dari pusat sejak tahun 1994 sampai dengan 2019. 

Advertisement

"Wajib pajak yang menunggak diberikan waktu selama dua bulan berupa keringanan pembebasan denda. Kebijakan ini didasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman Nomor 64/Kep.KDH/A/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang," ujar Haris, Rabu (2/10/2019).

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.78/PMK.03/2016, warga yang menunggak pembayaran PBB dikenai sanksi denda administrasi 2 persen per bulan, dengan ketentuan maksimal denda 2 tahun sebesar 48 persen.

Pemutihan sanksi denda, lanjut Haris, diterapkan untuk memberikan stimulan kepada wajib pajak agar mau melunasi kewajibannya. 

Berdasarkan data di BKAD Sleman, selama ini tingkat kepatuhan pembayaran PBB juga belum bisa dikatakan maksimal. "Rata-rata 15-20 persen tagihan PBB yang belum terbayar. Dihitung secara akumulasi, tunggakan pajak tersebut diperkirakan mencapai Rp150 miliar," jelasnya. 

Sementara itu, sampai dengan masa jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 30 September 2019, realisasinya baru mencapai 85 persen. Angka tersebut dari target ketetapan Rp74 miliar, hingga akhir triwulan ketiga telah tercapai Rp66,4 miliar.

Kepala BKAD Sleman Hardo Kiswoyo mengatakan, kebijakan penghapusan denda PBB diharapkan dapat menjadi solusi untuk menangani masalah tunggakan PBB. Upaya ini juga didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beberapa waktu lalu menyambangi BKAD Sleman.

"Untuk mengatasi persoalan tunggakan PBB, kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa. Selama kurun tiga bulan ke depan, upaya penagihan akan ditingkatkan," terang Hardo.

Hardi menuturkan, ia dan jawatannya masih mengidentifikasi kendala pembayaran PBB. Adapun, hasilnya salah satunya dilatarbelakangi persoalan banyak wajib pajak yang berdomisili di luar daerah.

"Kami belum bisa menemukan solusi terbaik untuk masalah ini. Yang bisa dilakukan adalah berkoordinasi dengan pemerintah desa," ungkapnya.

Wajib pajak yang menunggak PBB, lanjut Harso, rata rata berada di daerah penyangga ekonomi seperti Kecamatan Depok, dan Mlati serta sebagian wilayah Kalasan dan Ngemplak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement