Advertisement

Realisasi BKK di Bantul Tergancal Izin Pemanfaatan Lahan

Ujang Hasanudin
Jum'at, 04 Oktober 2019 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Realisasi BKK di Bantul Tergancal Izin Pemanfaatan Lahan Ilustrasi pembangunan fisik di desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Realisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Bantul masih terganjal Izin Pemanfaatan Lahan (IPL). Dari total pagu anggaran BKK tahun ini sebesar Rp25 miliar, baru sekitar Rp18,8 miliar yang terealisasi.

Kepala DPPKBPMD Bantul, Sri Nuryanti mengatakan persentasi realisasi BKK di Bantul hingga kini sudah mencapai 95%. Dia mengaku belum semua program BKK terealisasi lantaran izin pemanfaatan lahan yang belum lengkap.

Advertisement

Contohnya, kata dia, adalah kegiatan pembangunan yang memanfaatkan lahan kas desa harus melengkapi izin sampai ke Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, sementara izin tersebut belum dikantongi masyarakat. "Kalau memanfaatkan lahan pribadi warga, harus ada perjanjian hitam di atas putih minimal penggunaan lahan dalam jangka 10 tahun," kata Nuryanti di sela-sela Penyampaian Pagu Indikatif Program BKK dan P2MD 2020 di Bangsal Rumah Dinas Bupati Bantul, Jumat (4/10/2019).

Bagi program BKK yang masih bermasalah, dinasnya menyarankan agar program pembangunan dialihkan ke lokasi yang lain, namun masih tetap dalam satu desa atau tidak berlainan desa. "Seperti misalnya kasus di Kecamaan Sedayu, rencananya membangun Taman Pendidikan Alquran [TPA], namun karena ada penolakan akkhirnya dipindah ke sebelahnya," kata dia.

Jika realisasi BKK masih terkendala, sebaliknya penyerapan bantuan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa (P2MD) tahun ini sudah nyaris mencapai 100%. Dari total pagu bantuan P2MD yang tahun ini mencapai Rp22 miliar, penyerapan diakui Sri sudah mencapai Rp21,8 miliar.

Adapun untuk tahun depan, imbuh Sri, pagu anggaran BKK dan P2MD sudah ditetapkan Bupati dengan nilai total sebesar Rp59 miliar yang didasarkan pada 1.500 proposal usulan masyarakat. “Nominal itu juga lebih besar dibanding BKK dan P2MD tahun ini sebesar Rp46,8 miliar,” ucap dia.

Mantan Sekretaris DPPKBPMD Bantul itu menegaskan program BKK dan P2MD wajib terealisasi karena anggaran sudah dicairkan dari Pemkab ke desa pengusul bantuan sejak Maret tahun lalu. Itulah sebabnya, program kegiatan yang terkendala dapat dialihkan ke titik lain selama masih dalam bentuk kegiatan yang sama sesuai pengajuan dan masih dalam satu desa.

Sekadar diketahui, BKK merupakan bantuan pembangunan infrastruktur yang diajukan kelompok masyarakat melalui aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul yang disampaikan ke Bupati Bantul melalui pemerintah desa. Adapun P2MD diajukan langsung oleh kelompok masyarakat ke bupati melalui desa.

Bupati Bantul Suharsono menegaskan tak akan mempersulit permintaan bantuan keuangan selama untuk pembangunan yang dapat dinikmati masyarakat. Dia tidak peduli siapa yang mengajukan proposal, selama realistis dan bisa dipertanggungjawabkan, usulan itu akan ia pertimbangkan. "Selama untuk kepentingan masyarakat semua harus berkoalisi untuk menyejahterakan rakyat Bantul," ujar Suharsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement