Advertisement
Komisi A Turun Awasi Penyelenggaraan Pilkades Serentak

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Komisi A DPRD Gunungkidul ingin memastikan penyelenggaraan Pilkades 2019 yang digelar di 56 desa berjalan dengan sukses. Guna mewujudkan hal tersebut, anggota Dewan siap memaksimalkan perannya dalam fungsi pengawasan.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiati, mengatakan seusai dibentuk pada Senin (30/9), Komisi A langsung menyiapkan beberapa program kerja, salah satunya melihat persiapan dalam tahapan pilkades serentak. “Seusai dilantik kami belum bisa bekerja karena harus mengikuti orientasi di Jakarta selama empat hari. Setelah selesai, pada Jumat [4/10] siang kami langsung turun ke lapangan untuk melihat persiapan pilkades,” kata Ery, Minggu (6/10/2019).
Advertisement
Menurut dia inspeksi mendadak (sidak) dilaksanakan di seluruh wilayah yang menggelar pilkades. Namun untuk pelaksanaan pertama dilaksanakan di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari. Lokasi ini dipilih karena kebetulan ada sedikit kendala terkait dengan proses pendaftaran sehingga ada somasi kepada panitia penyelenggara. “Sudah kami datangi dan panitia sudah menjawab terkait dengan somasi yang dilayangkan,” katanya.
Ery meminta kepada seluruh panitia untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah No.17/2017 tentang Kepala Desa, serta Peraturan Bupati No.40/2019 tentang Petunjuk Pelaksana tentang Pemilihan Kepala Desa. “Aturan-aturan yang dibentuk harus dijadikan dasar dalam pelaksanaan sehingga tahapan berjalan dengan lancar,” kata politikus Partai Golkar ini.
Dia berharap penyelenggaraan pilkades dapat melahirkan kepala desa yang sesuai dengan harapan masyarakat sehingga dapat memberikan peran dalam upaya pembangunan di setiap desa. “Kami siap mengawasi dan saat ada permasalahan di lapangan kami siap hadir untuk ikut memberikan solusi. Ini bukan sok-sokan atau ingin menjadi pahlawan, tapi sebagai pelaksana dalam pengawasan perda,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Muhammad Farkhan, mengatakan pilkades serentak tahun ini dipastikan tidak ada masa perpanjangan masa pendaftaran. Hal ini dikarenakan pelaksanaan pendaftaran di 56 desa telah memenuhi syarat minimal dengan dua bakal calon. “Syarat minimal telah terpenuhi. Malahan di tiga desa ada yang pendaftarnya lebih dari lima orang sehingga harus dilaksankaan seleksi tambahan,” kata Farkhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
- Anggota Polsek Imogiri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun di Banguntapan Bantul
Advertisement
Advertisement