Advertisement

Promo November

Ada Camcau hingga Growol, Ini Daftar Lengkap 30 Karya di DIY yang Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda

MediaDigital
Rabu, 09 Oktober 2019 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
Ada Camcau hingga Growol, Ini Daftar Lengkap 30 Karya di DIY yang Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Acara penetapan warisan budaya takbenda di Jakarta, Selasa (8/10/2019) malam. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Subdit Diplomasi Kebudayaan menyelenggarakan Malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Pemda DIY dihadiri Wakil Gubernur Sri Paduka Paku Alam X bersama seluruh perwakilan Gubernur, Wakil Gubernur hadir untuk menerima sertifikat penetapan warisan budaya takbenda di masing-masing wilayahnya.

Advertisement

Apresiasi ini tentu menjadi bagian dari upaya untuk melakukan perlindungan dan pemeliharaan Warisan Budaya Takbenda.

Pada 2019 DIY menetapkan 30 karya budaya yang tersebar pada masing-masing Kabupaten/Kota diantaranya sebagai berikut :

A. Asal DIY

- Andong Yogyakarta
- Topeng Panji Yogyakarta
- Kerajinan Kulit Tatah Sungging
- Dagelan Mataram
- Dakon Yogyakarta

B. Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat

- Srimpi Rengga Wati
- Srimpi Teja

C. Kota Jogja

- Kipo
- Dawet Camcau Yogyakarta

D. Kab. Sleman
- Gerobak Sapi Yogyakarta
- Upacara adat Tunggul Wulung
- Jabar Juwes

E. Kab. Bantul

- Sate Klathak Jejeran
- Mie Lethek
- Pewarna Alam Yogyakarta
- Cembengan Yogyakarta
- Nguras Enceh
- Sholawat Maulud Jawi

F. Kab Kulon Progo

- Growol
- Dawet Sambel
- Sawah Surjan
- Jamasan Pusaka Suralaya
- Kembul Sewu Dulur Saparan Bendung Khayangan
- Lengger Tapeng
- Oglek

G. Kab Gunungkidul

- Kampung Pitu
- Sadranan Logantung Gunungkidul

- Sadranan Alas Wonosadi Gunungkidul
- Sadranan Gunung Genthong Gunungkidul
- Cupu Panjala

DIY mendapat penghargaan apresiasi khusus karena secara kuantitas, jumlah karya budaya DIY yang ditetapkan menempati rangking pertama terbanyak seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat 3 karya budaya dari jumlah yg ditetapkan pada 2018 (27 WBTB) dan masih bertahan selama empat tahun terakhir sebagai provinsi terbanyak menetapkan karya budayanya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Pada akhirnya, penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia milik DIY bukanlah sekedar ‘ajang lomba’ yg terbanyak atau memperpanjang daftar penetapan, tetapi jauh lebih penting adalah rencana tindak lanjut dalam bentuk aksi pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatanya.

Kelestarian nilai dan makna di balik suatu karya budaya berstatus warisan budaya takbenda, yang mampu bertahan dari generasi ke generasi adalah tujuan akhir dari semua proses.

"UNESCO mendorong seluruh negara diimbau untuk melakukan pelestarian dan pemajuan warisan budaya tak benda. Oleh karena itu, apa yang dilakukan bukan hanya amanat UUD, tapi juga komitmen kita sebagai bagian warga dunia untuk melestarikan apa yang ditinggalkan leluhur," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam sambutannya, pada Selasa (8/10/2019) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia

News
| Senin, 25 November 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement