Ada Camcau hingga Growol, Ini Daftar Lengkap 30 Karya di DIY yang Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Subdit Diplomasi Kebudayaan menyelenggarakan Malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
Pemda DIY dihadiri Wakil Gubernur Sri Paduka Paku Alam X bersama seluruh perwakilan Gubernur, Wakil Gubernur hadir untuk menerima sertifikat penetapan warisan budaya takbenda di masing-masing wilayahnya.
Advertisement
Apresiasi ini tentu menjadi bagian dari upaya untuk melakukan perlindungan dan pemeliharaan Warisan Budaya Takbenda.
Pada 2019 DIY menetapkan 30 karya budaya yang tersebar pada masing-masing Kabupaten/Kota diantaranya sebagai berikut :
A. Asal DIY
- Andong Yogyakarta
- Topeng Panji Yogyakarta
- Kerajinan Kulit Tatah Sungging
- Dagelan Mataram
- Dakon Yogyakarta
B. Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat
- Srimpi Rengga Wati
- Srimpi Teja
C. Kota Jogja
- Kipo
- Dawet Camcau Yogyakarta
D. Kab. Sleman
- Gerobak Sapi Yogyakarta
- Upacara adat Tunggul Wulung
- Jabar Juwes
E. Kab. Bantul
- Sate Klathak Jejeran
- Mie Lethek
- Pewarna Alam Yogyakarta
- Cembengan Yogyakarta
- Nguras Enceh
- Sholawat Maulud Jawi
F. Kab Kulon Progo
- Growol
- Dawet Sambel
- Sawah Surjan
- Jamasan Pusaka Suralaya
- Kembul Sewu Dulur Saparan Bendung Khayangan
- Lengger Tapeng
- Oglek
G. Kab Gunungkidul
- Kampung Pitu
- Sadranan Logantung Gunungkidul
- Sadranan Alas Wonosadi Gunungkidul
- Sadranan Gunung Genthong Gunungkidul
- Cupu Panjala
DIY mendapat penghargaan apresiasi khusus karena secara kuantitas, jumlah karya budaya DIY yang ditetapkan menempati rangking pertama terbanyak seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat 3 karya budaya dari jumlah yg ditetapkan pada 2018 (27 WBTB) dan masih bertahan selama empat tahun terakhir sebagai provinsi terbanyak menetapkan karya budayanya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Pada akhirnya, penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia milik DIY bukanlah sekedar ‘ajang lomba’ yg terbanyak atau memperpanjang daftar penetapan, tetapi jauh lebih penting adalah rencana tindak lanjut dalam bentuk aksi pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatanya.
Kelestarian nilai dan makna di balik suatu karya budaya berstatus warisan budaya takbenda, yang mampu bertahan dari generasi ke generasi adalah tujuan akhir dari semua proses.
"UNESCO mendorong seluruh negara diimbau untuk melakukan pelestarian dan pemajuan warisan budaya tak benda. Oleh karena itu, apa yang dilakukan bukan hanya amanat UUD, tapi juga komitmen kita sebagai bagian warga dunia untuk melestarikan apa yang ditinggalkan leluhur," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam sambutannya, pada Selasa (8/10/2019) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hindari Kerusakan, Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dibungkus Plastik Berlapis
- 2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Aktif Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa
- Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024
- 150 Kader Adiwiyata SMP N 3 Banguntapan Dilantik, Siap Bergerak Lestarikan Lingkungan
- Polres Bantul Kerahkan 228 Personel untuk Mengamankan Masa Tenang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement