Advertisement

Pelaku Usaha DIY Dukung Penggunaan Bahasa Indonesia

Budi Cahyana
Jum'at, 11 Oktober 2019 - 20:52 WIB
Sugeng Pranyoto
Pelaku Usaha DIY Dukung Penggunaan Bahasa Indonesia Istidjab Danunagoro - JIBI/Solopos

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.  Pelaku usaha di DIY tidak mempermasalahkan terkait dengan penggunaan nama dengan bahasa Indonesia pada bangunan sesuai perpres tersebut.

Penasihat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Istidjab Danunagoro mengatakan penggunaan Bahasa Indonesia sesuai perpres justru baik, karena dapat memunculkan ciri khas Indonesia.

Advertisement

“Jadi kelihatan Indonesianya. Kalau di Thailand nama gedung kan ada tulisan Thailandnya juga jadi ada kearifan lokal yang dipertahankan. Kalau ada Indonesia kenapa harus asing. Beberapa nama jalan di Jogja juga sudah ada aksara Jawanya,” kata Istidjab, Kamis (10/10).

Saat ini, kata Istidjab, sejumlah hotel juga telah menggunakan nama Indonesia. Tidak hanya bangunannya, ruang kamar, ruang meeting, dan restoran juga memakai Bahasa Indonesia.

Ia mengatakan penggunaan nama asing memang sering dianggap memiliki branding yang bagus. Namun, di sisi lain tidak dapat mempertahankan kearifan lokal. Dia berharap hotel-hotel juga segera mengikuti aturan yang ada.

Ketua Real Estat Indonesia (REI) DIY, Rama Adyaksa Pradipta mengatakan tidak masalah dengan aturan tersebut, dan akan mengikuti. Dikatakannya dulu sebelum 2000-an juga telah ada kebijakan serupa, dan tidak masalah.

“Justru bagi kami menemukan padanan kata yang baik dan marketable dalam versi bahasa Indonesia, karena kosakata bahasa Indonesia tidak sekaya bahasa lain. Itu nanti tantangan,” ujar Rama.

Ia mengatakan dari yang ia ketahui pengembang menggunakan kosa kata Inggris bertujuan memberikan kesan premium dan mewah. “Namun masih banyak cara lain sebenarnya untuk menarik minat masyarakat terhadap produk properti tidak semata-mata nama,” katanya.

Adapun, Marcomm Manager Royal Ambarrukmo Yogyakarta Khairul Anwar mengaku akan mempelajari lebih lanjut soal perpres tersebut. "Kami akan pelajari dahulu dan semoga nama brand akan dijadikan pengecualian yah. Kalau harus pakai Bahasa Indonesia untuk penjabaran atau nama alias, mungkin masih bisa kami pertimbangkan. Dalam perpres seharusnya ada detail mengenai nama brand dan yang sudah diajukan ke hak cipta," kata dia.

Ia menjelaskan nama Ambarrukmo berasal dari Bahasa Jawa di mana Ambar bermakna wangi, sedangkan Rukmo bermakna emas. "Royal di sini merujuk kepada posisi kerajaan dengan visi internasional," kata dia.

Meski demikian, Royal Ambarrukmo tetap mendukung pelestarian Bahasa Indonesia dan kebudayaan yang ada di Indonesia.

Sumpah Pemuda

Kepala Balai Bahasa DIY Pardi Suratno mengatakan Perpres 63/2019 tersebut merupakan turunan dari UU No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Perpres ini memiliki konsekuensi pada kewajiban mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

"Ini untuk menjaga semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober. Oleh karenanya, semua pihak berkewajiban untuk mengikuti peraturan tersebut," katanya saat dihubungi, Kamis.

Dalam konteks DIY dan daerah lainnya, kata Pardi, Perpres 63/2019 juga harus diikuti. Dia menilai, sejak UU No.24/2009 diberlakukan seluruh kantor pemerintahan di wilayah DIY sudah menerapkan penggunaan Bahasa Indonesia baik di gedung-gedung pemerintahan maupun kewilayahan.

Bahkan, katanya, Gubernur DIY menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.39/2015 terkait Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan di DIY. "Yang masih susah yang swasta. Nama perusahaan beberapa masih menggunakan bahasa asing. Semestinya dengan Perpres No.63/2019 mereka harus tunduk pada ketentuan," katanya.

Bagaimana dengan bandara baru di Kulonprogo? Pardi mengatakan sejak awal, Balai Bahasa mengusulkan agar nama bandara tersebut tetap menggunakan Bahasa Indonesia. Penyematan bandara berbahasa Indonesia tersebut melalui proses dan diskusi yang cukup panjang.

"Pada akhirnya dipilih nama Bandara Internasional Yogyakarta. Kalau yang saat ini digunakan Yogyakarta International Airport. Solusinya, Kemenhub perlu merevisi agar sesuai dengan peraturan," katanya.

Pardi juga mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD DIY tentang Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa juga tidak menabrak UU No.24/2009 maupun Perpres No.36/2019. Dalam konteks tulisan misalnya, tulisan Bahasa Indonesia harus lebih besar dibandingkan aksara Jawa. Bukan dibuat sejajar atau bahkan aksara Jawa lebih besar dibandingkan Bahasa Indonesia.

"Kalau ditulis sejajar atau tulisan Bahasa Indonesia lebih kecil dari aksara Jawa, itu tidak dibenarkan," katanya.

Pardi mendasari argumentasinya dikarenakan kedudukan Bahasa Indonesia lebih tinggi dibandingkan bahasa daerah. Selain itu, tidak semua daerah memiliki huruf atau aksara sesuai daerahnya. "Khusus di DIY, saya yakin dengan adanya Pergub No.39/2015 tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan, semuanya sudah sesuai. Tinggal bagaimana kepatuhan bagi swasta," katanya.

Balai Bahasa, lanjut Pardi, akan terus menyosialisasikan Perpres No.36/2019 agar bisa dilaksanakan dengan baik. Meskipun aturan tersebut tidak dilengkapi dengan sanksi, tetapi dia berharap semua pihak bisa mengikuti ketentuan tersebut untuk menjaga semangat Sumpah Pemuda.

Terpisah, salah seorang penggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD DIY tentang Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa, Suwardi mengatakan raperda tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian bahasa dan sastra Jawa. "Draf ini akan diajukan untuk dibahas tahun depan. Segala masukan dari pakar akan kami masukkan. Jadi Bahasa Indonesia nanti disandingkan dengan bahasa lokal, bahasa Jawa agar masyarakat tidak melupakan karakternya," kata Suwardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement