5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Ini Dalih Kemhan Gelar Latsarmil
Kemenhan menegaskan latsarmil SPPI bagi manajer Kopdes Merah Putih bertujuan membentuk karakter, disiplin, kepemimpinan, dan integritas.
Siti Roswati bersama beberapa rekannya membawa kertas yang menyuarakan agar Hakim PN Bantul harus tegas dan adil dalam menangani masalah KDRT yang dialami oleh MP, Kamis (10/10/2019). /Harian Jogja-Kiki Luqmanul Hakim
Harianjogja.com, BANTUL – Seorang korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), MP, perempuan asal Bantul mengaku mendapatkan tindak penganiayaan dari IBI yang kini sudah menjadi mantan suaminya.
Sejak membangun rumah tangga pada 2002 lalu, IBI sering menganiaya korban dengan cara memukul dan berkata kasar.
“Saya sering mendapatkan pukulan yang menyebabkan penyempitan otak bagian kanan dan suami saya juga sering berkata kasar dan memukul di depan anak saya, anak saya ada dua yang satu 14 tahun dan yang paling kecil 12,” kata MP ketika ditemui Harianjogja.com dalam jumpa pers yang diadakan oleh kuasa hukumnya pada Kamis (10/10/2019).
MP mengaku kasus tersebut telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Bantul pada 2018 lalu dan pada 26 September kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan hukuman penjara empat bulan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pendamping dan penasihat hukum saksi korban, Siti Roswati sangat keberatan dengan hasil JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan itu tak sebanding dengan tindak kekerasan yang dialami korban, tuntutan itu dibacakan JPU Pengadilan PN Bantul. Sementara sidang putusan akan dibacakan pada 17 Oktober 2019.
“Dalam proses persidangan terdakwa didakwa dengan pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Atau denda paling banyak Rp15 juta. Nah, dengan dakwaan dengan memperhatikan PERMA No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, seharusnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan pidana tidak ringan terhadap terdakwa," katanya.
Dia berharap, Hakim yang memutuskan perkara dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan rasa keadilan korban. "Kalau hukumannya kok masih tetap seperti ini, ya menurut saya ada kejanggalan-janggalan yang masih perlu diselidiki lebih lanjut," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenhan menegaskan latsarmil SPPI bagi manajer Kopdes Merah Putih bertujuan membentuk karakter, disiplin, kepemimpinan, dan integritas.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 2 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta. BPBD pastikan tetap aman dengan dukungan dana BTT.
Pria asal Sleman tewas tertemper KRL di Klaten. Polisi selidiki penyebab, KAI imbau warga jauhi jalur kereta.
Inflasi Juni 2026 capai 3,34%. Menkeu sebut dipicu BBM dan pangan, diprediksi segera mereda karena faktor musiman.
Pemerintah resmi terapkan B50 mulai 1 Juli 2026. Pakar ITB sebut aman untuk mesin diesel, emisi lebih rendah.