Advertisement

Perubahan Istilah Desa dan Kecamatan di Kulonprogo Berdampak pada Struktur Perangkat

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 17 Oktober 2019 - 20:17 WIB
Nina Atmasari
Perubahan Istilah Desa dan Kecamatan di Kulonprogo Berdampak pada Struktur Perangkat Rapat koordinasi membahas dua perda perubahan penyebutan nama desa dan kecamatan di Bale Agung, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (17/10/2019) pagi. - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Perubahan istilah desa dan kecamatan di Kabupaten Kulonprogo akan memberikan konsekuensi. Desa nantinya disebut kalurahan dan kecamatan berganti jadi kapanewon.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kulonprogo, Sarji, menerangkan perubahan nama berdampak pada struktur perangkat desa dan kecamatan. Nantinya setelah berganti jadi Kalurahan dan Kapanewon, bakal ada tambahan perangkat yang khusus bertugas berdasarkan empat dari lima poin yang terkandung dalam UU keistimewaan DIY.

Advertisement

Poin yang dikecualikan yakni poin pertama mengenai pengisian Kepala dan Mengangkat Kepala Daerah yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dimana Gubernur yang diangkat adalah raja Kraton Ngayogyakarta yang bertahta saat ini dan Wakil Gubernur Juga Raja Puro paku Alaman yang bertahta. Adapun empat poin yang bakal diampu para perangkat tambahan itu antara lain bidang pertanahan, tata ruang dan wilayah, kelembagaan dan bidang kebudayaan

"Struktur di kalurahan juga bakal berubah, kita akan kembali menggunakan istilah jabatan jogoboyo, kamituwo, dan sebagainya," kata Sarji.

Disinggung soal kapan perubahan ini diberlakukan, Sarji belum bisa memastikan. Semula Pemkab Kulonprogo hendak menetapkan perubahan khusus untuk Kalurahan pada 2020. Namun belakangan Pemda DIY selaku fasilitator, belum memberi lampu hijau.

"Informasinya mau diseragamkan waktunya dengan daerah lain di DIY, jadi ya saat ini kita masih menunggu keputusan dari Gubernur DIY," ujarnya.

Wakil Ketua III, Paguyuban Kepala Desa se Kulonprogo atau biasa disebut Bodronoyo, Burhani Arwin mendukung perubahan tersebut. Menurutnya perubahan ini membuka peluang pemerintah desa memperoleh langsung dana keistimewaan DIY. Sebagian danais diharapkan bisa dimasukkan ke dalam APBDes untuk digunakan sesuai dengan peruntukan keistimewaan DIY.

"Selama ini akses danais ke desa lewat kabupaten dengan metode Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Itupun Kewenangannya masih full di provinsi. Danais yang disalurkan lewat Dinas Kebudayaan menyasar ke desa-desa kantong budaya dan rintisan budaya. Kalau yang sudah masuk kategori Desa Budaya, kucurannya langsung dari provinsi," ujar Kepala Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu.

Burhani berharap perubahan ini tidak sekadar perubahan nama, tapi juga sampai ke substansinya. Pemerintah desa selain menjalankan ketugasan sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia, juga dapat mendukung keistimewaan yang mengacu pada kebijakan Kraton Ngayogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement