Advertisement
Ribut Soal Perempuan di Bantul, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul menetapkan tiga orang tersangka dari sembilan orang yang diamankan dalam keributan yang terjadi di Dusun Kiringan, Canden, Jetis, Bantul, pada Rabu (16/10/2019) lalu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembawa senjata tajam (sajam).
“Itu kan dicegat sebelum berkelahi jadi kami interogasi dari semuanya yang membawa sajam mana dan yang tidak mana. Dapat kami simpulkan tiga orang yang membawa sajam dan sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, saat dihubungi Sabtu (19/10/2019).
Advertisement
Ketiga tersangka semuanya warga Kecamatan Sewon, masing-masing berinisial PW, AS, RD. Ketiganya ancam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara lima orang lainnya yang sempat ditangkap hanya dikenakan wajib lapor. Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah sangkur, keris, tongkat kayu, selang dan jimat dengan bungkus merah.
Kapolsek Jetis, AKP Muhammad Sholeh mengatakan kasus keributan yang terjadi di wilayahnya tersebut merupakan kasus keributan soal perempuan yang hamil di luar nikah. Kedatangan sembilan orang ke Dusun Kiringan ingin meminta pertanggungjawaban karena pemuda di salah satu dusun tersebut dianggap telah menghamili perempuan yang tidak lain adalah adik dari teman para tersangka.
“Saat diamankan sembilan orang yang sebagian membaha sajam itu dalam kondisi mabuk. Mereka diamankan lebih dulu oleh warga, kemudian kami bawa ke Polsek,” kata Sholeh.
Menurut Sholeh, sebelum adanya keributan pada 16 Oktober malam, sehari sebelumnya telah terjadi penculikan yang menimpa R, warga Kiringan, Canden. Penculiknya adalah MR, warga Tamanan, Banguntapan. MR bersama teman-temannya dari Banguntapan dan Sewon menganggap R yang telah menghamili adik dari MR.
Dalam penculikan tersebut R sempat dianiaya hingga luka dibagian muka, kemudian melapor polisi.
Pada Rabu (16/10/2019) sore, MR kembali mendatangi rumah R di Kiringan meminta pertanggungjawaban atas kehamilan adiknya. Namun oleh orang tua R, MR diminta datang kembali pada malam hari.
“Setelah MR meninggalkan rumah R, tiba-tiba datang rombongan anak muda di Dusun Kiringan, Canden, Jetis, Bantul. Ternyata rombongan teman-temannya MR dengan empat sepeda motor dan membawa sajam,” kata Sholeh.
Atas kedatangan rombongan tersebut, warga setempat bersiaga dan melaporkan kejadian tersebut pada polisi. Aparat dari Polsek Jetis dan Polres Bantul kemudian mengamankan sembilan orang yang di antaranya membawa sajam tersebut dan menetapkan tiga tersangka karena membawa sajam. Sementara kasus kehamilan di luar nikah yang menjadi pemicu keributan tersebut, polsek Jetis masih mendalaminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pelajar Jogja Isi Liburan Sekolah dengan Lestarikan Budaya Jawa, Belajar Geguritan hingga Aksara Jawa
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
- 22 Orang Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
- Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
- HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bantul Beri Hadiah Umroh ke Anggota Terbaik
Advertisement
Advertisement