Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul menetapkan tiga orang tersangka dari sembilan orang yang diamankan dalam keributan yang terjadi di Dusun Kiringan, Canden, Jetis, Bantul, pada Rabu (16/10/2019) lalu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembawa senjata tajam (sajam).
“Itu kan dicegat sebelum berkelahi jadi kami interogasi dari semuanya yang membawa sajam mana dan yang tidak mana. Dapat kami simpulkan tiga orang yang membawa sajam dan sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, saat dihubungi Sabtu (19/10/2019).
Ketiga tersangka semuanya warga Kecamatan Sewon, masing-masing berinisial PW, AS, RD. Ketiganya ancam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara lima orang lainnya yang sempat ditangkap hanya dikenakan wajib lapor. Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah sangkur, keris, tongkat kayu, selang dan jimat dengan bungkus merah.
Kapolsek Jetis, AKP Muhammad Sholeh mengatakan kasus keributan yang terjadi di wilayahnya tersebut merupakan kasus keributan soal perempuan yang hamil di luar nikah. Kedatangan sembilan orang ke Dusun Kiringan ingin meminta pertanggungjawaban karena pemuda di salah satu dusun tersebut dianggap telah menghamili perempuan yang tidak lain adalah adik dari teman para tersangka.
“Saat diamankan sembilan orang yang sebagian membaha sajam itu dalam kondisi mabuk. Mereka diamankan lebih dulu oleh warga, kemudian kami bawa ke Polsek,” kata Sholeh.
Menurut Sholeh, sebelum adanya keributan pada 16 Oktober malam, sehari sebelumnya telah terjadi penculikan yang menimpa R, warga Kiringan, Canden. Penculiknya adalah MR, warga Tamanan, Banguntapan. MR bersama teman-temannya dari Banguntapan dan Sewon menganggap R yang telah menghamili adik dari MR.
Dalam penculikan tersebut R sempat dianiaya hingga luka dibagian muka, kemudian melapor polisi.
Pada Rabu (16/10/2019) sore, MR kembali mendatangi rumah R di Kiringan meminta pertanggungjawaban atas kehamilan adiknya. Namun oleh orang tua R, MR diminta datang kembali pada malam hari.
“Setelah MR meninggalkan rumah R, tiba-tiba datang rombongan anak muda di Dusun Kiringan, Canden, Jetis, Bantul. Ternyata rombongan teman-temannya MR dengan empat sepeda motor dan membawa sajam,” kata Sholeh.
Atas kedatangan rombongan tersebut, warga setempat bersiaga dan melaporkan kejadian tersebut pada polisi. Aparat dari Polsek Jetis dan Polres Bantul kemudian mengamankan sembilan orang yang di antaranya membawa sajam tersebut dan menetapkan tiga tersangka karena membawa sajam. Sementara kasus kehamilan di luar nikah yang menjadi pemicu keributan tersebut, polsek Jetis masih mendalaminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program MBG di SMP Gotong Royong Jogja dinilai tepat sasaran karena membantu memenuhi kebutuhan gizi siswa dari keluarga prasejahtera dan rentan putus sekolah.
KPK mendalami dugaan pengaturan lelang di Kemenhub untuk memenangkan PT IPA dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.
Dugaan pungli di TPR Pantai Parangtritis masih didalami. Pengelola meminta wisatawan memeriksa kembali jumlah tiket sebelum meninggalkan loket.
Di kota yang akrab dengan tradisi diskusi, kritik, dan pertukaran ide ini, Arie Kriting akan membawakan pertunjukan stand-up comedy spesial Mungkin Ada Benarny
Sebanyak 35 SD negeri di Temanggung hanya menerima maksimal lima murid baru. Satu SD di Kecamatan Jumo bahkan tidak mendapat pendaftar sama sekali.