Advertisement

Pembangunan Gedung KPU Terkendala Sertifikat

Muhammad Nadhir Attamimi
Minggu, 20 Oktober 2019 - 21:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Pembangunan Gedung KPU Terkendala Sertifikat Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Triawanda Tirta Aditya

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul yang sudah diwacanakan sejak 2006 hingga saat ini tak kunjung terealisasi. Belakangan diketahui, bangunan seluas 2.835 meter persegi itu terkendala sertifikat tanah.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengungkapkan jajarannya sudah mengajukan permohonan pembangunan gedung baru kepada KPU RI. Namun rencana itu belum bisa terealisasikan karena persoalan sertifikat tanah yang hingga saat ini belum diserahkan ke KPU Gunungkidul.

Advertisement

"Kami sudah mengajukan permohonan bangunan gedung ke KPU RI, tapi masih terkendala sertifikat yang belum selesai," kata Ahmadi saat ditemui seusai melakukan audiensi dengan DPRD Gunungkidul, belum lama ini.

Ia menuturkan persoalan sertifikat tanah merupakan kewenangan dari Pemkab Gunungkidul, sehingga KPU tidak tahu-menahu persoalan apa yang terjadi sehingga menghambat penerbitan sertifikat tanah. Ia menuturkan sertifikat menjadi syarat utama dalam pembangunan gedung baru sesuai aturan dari KPU RI.

Bangunan yang ditempati KPU Gunungkidul saat ini merupakan bangunan bekas balai Latihan Kerja (BLK) Gunungkidul. Meski sudah tua, gedung masih digunakan oleh KPU Gunungkidul. "Bangunan lama sudah tidak layak. Untuk rencana pembangunan kami menyesuaikan dengan spesifikasi bangunan yang ditentukan KPU Pusat, yakni bangunan dua lantai," ujarnya.

Ia berharap agar penerbitan sertifikat tanah dan hibah bangunan dari Pemkab ke KPU Gunungkidul bisa segera dilakukan, sehingga pembangunan gedung baru bisa terelisasi di di tahun anggaran 2020-2021.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengungkapkan akan menampung aspirasi dari KPU Gunungkidul dan akan diteruskan ke instansi terkait. "Kami segera menggelar rapat kerja untuk menanyakan apa yang menjadi kendala sehingga hibah tanah belum bisa direalisasikan hingga saat ini," kata Endah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement