Advertisement

Penerimaan CPNS, Dewan Minta Pemkab Gelar Analisis Jabatan

Muhammad Nadhir Attamimi
Kamis, 24 Oktober 2019 - 20:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Penerimaan CPNS, Dewan Minta Pemkab Gelar Analisis Jabatan Ilustrasi CPNS. - Antara Foto/Adwit B Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi A DPRD Gunungkidul meminta kepada Pemkab Gunungkidul khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menganalisis formasi jabatan sebelum merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS) di 2019 ini. Analisis ini sangat penting untuk mengetahui seberapa besar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai yang bakal direkrut.

“Meskipun banyak OPD yang meminta tambahan pegawai, tetap harus ada analisis jabatan guna menentukan tupoksi, beban kerja dan penghasilannya,” kata anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, Anton Supriyadi, saat ditemui Kamis (24/10).

Advertisement

Anton menjelaskan analisis tersebut perlu dilakukan karena setiap tahun banyak ASN di Pemkab Gunungkidul yang pensiun, sehingga perlu dilakukan penataan dengan baik sesuai beban kerja. Ia mencontohkan saat ini banyak ASN yang bertugas hingga 10 tahun di pemerintah kecamatan.

“Sumber daya manusia [SDM] di setiap OPD harus ditata sesuai beban kerja dan analisis jabatan. Contohnya, pegawai di sebuah kecamatan jumlahnya bisa mencapai 30 orang, tapi seiring kemajuan teknologi, jumlah pegawai berkurang hingga tersisa 16 orang saja,” ujarnya. Penataan juga wajib dilakukan menyusul rencana Presiden Joko Widodo yang bakal mengurangi pejabat eselon di lingkup pemerintahan.

Terkait dengan kuota CPNS untuk Pemkab Gunungkidul, Anton menerangkan sesuai APBD Gunungkidul 2020, pengangkatan CPNS dilakukan di tiga bidang yakni bidang pendidikan, kesehatan dan teknis. Menurutnya, di tiga bidang tersebut jumlah pegawai perlu ditambah seiring banyaknya pegawai yang pensiun.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sigit Purwanto, menyatakan jajarannya mengusulkan pengisian CPNS ke ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dari sejumlah usulan yang disampaikan, Pemerintah Pusat akhirnya memberikan 345 formasi.

“Usulan yang kami sampaikan ke Pusat ada yang ditolak, dialihkan dan dikabulkan. Jumlah total formasi yang dikabulkan sebanyak 345 formasi. Kami akan terus berkonsultasi untuk penambahan formasi,” kata Sigit saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/10).

Sigit menjelaskan, sesusai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditiadakan. Dengan adanya kebijakan ini, BKPPD Gunungkidul terus berkoordinasi dengan Pusat, apakah kuota perekrutan PPPK yang dihapus bisa dialihkan ke perekrutan CPNS, mengingat jumlah yang disetujui masih kurang dengan jumlah yang dibutuhkan. “Kalau dihitung secara total dari jumlah kebutuhan, kuota yang diberikan masih kurang,” ujarnya.

Saat ini BKPPD menunggu keputusan peraturan pelaksanaan penerimaan CPNS yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB, khususnya terkait dengan waktu penerimaan, petunjuk pelaksanaan, pengumuman dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan

News
| Selasa, 23 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement