Advertisement
Jadi Tuan Rumah, Bantul Melempem di Potradnas VII
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Dalam Potradnas VII, performa tim dari DIY dan Bantul di semua cabang olahraga tradisional yang dipertandingkan diakui dia masih rendah. Kontingen Bantul hanya meraih juara empat untuk jenis olahraga egrang, sementara juara I-III untuk lima jenis olahraga tradisional di raih oleh daerah lain.
Secara berturut-turut, untuk cabang sumpitan, juara I-III sumpitan secara berurutan diraih oleh Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Jawa Barat; cabang dagongan, uara I-III diraih oleh Banten, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Barat; cabang egrang, juara I-III diraih Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Advertisement
Untuk cabang terompah panjang masing-masing juara I-III diraih oleh Jawa Barat, Gorontalo, dan DKI Jakarta, sedangkan cabang hadang juara I-III diraih oleh DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Banten. “Juara umum diraih oleh Banten dengan perolehan dua emas dan satu perunggu. DIY tidak mendapat juara,” kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul, Isdarmoko sepakat mengembangkan olahraga tradisional di Bantul. Dinasnya siap memperjuangkan anggaran untuk pembinaan atlet dan memfasilitasi pelatiha olahraga tradisional, sama seperti perhatian pada cabang olahraga umum dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Kami sudah meminta FORMI [Bantul] untuk menghitung kebutuhan anggaran dan mengajukannya agar dianggarkan di tahun depan,” kata Isdarmoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kotabaru Budi Daya Maggot untuk Tangani Sampah Organik
- Polda DIY Perpanjang Operasi Aman Nusa I Progo Selama Sepekan
- Pemkab Bantul Salurkan Lima Ton Pupuk untuk Petani Lahan Pasir
- Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
- Keluarga Sopir Taksi Online Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Advertisement
Advertisement