Advertisement

Kondisi Hak Pekerja Ojek Online Memprihatinkan, Ini Kata Akademisi UGM

Rahmat Jiwandono
Selasa, 29 Oktober 2019 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Kondisi Hak Pekerja Ojek Online Memprihatinkan, Ini Kata Akademisi UGM Ilustrasi. - Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN— Pekerja transportasi daring atau biasa disebut ojek online (ojol) dinilai rentan tercederai hak-hak mereka sebagai pekerja. Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk Pekerja Rentan dalam Industri Transportasi Online yang digelar di Magister Administrasi Publik, Fisipol UGM pada Selasa (29/10/2019).

Dosen Politik Pemerintahan, Fisipol UGM, Arya Budi, mengatakan negara memperlakukan driver transportasi daring berbeda-beda. Negara kata dia, saat ini menempatkan pengemudi sebagai wirausaha.

Advertisement

Di sisi lain, pengemudi transportasi online juga pekerja yang memerlukan perlindungan kerja seperti halnya buruh yang bekerja di pabrik. "Mereka seharusnya disebut sebagai apa, kalau konsekuensi dari menyebut pengemudi sebagai karyawan, tentunya negara harus mengatur ketat perusahaan aplikasi transportasi daring," kata Arya Budi, Selasa (29/10).

Di sisi lain kata dia, perusahaan merasa hanya mempunyai aplikasi transportasi daring saja. Hal itu menjadi sebuah dilema bagi pengemudi transportasi online baik roda dua maupun empat sebab ada alat atau kendaraan yang tidak dimiliki perusahaan, melainkan pengemudi yang punya kendaraan, sementara perusahaan punya aplikasi. "Negara masih menggunakan perspektif klasik yaitu pemilik alat produksi serta buruh," kata dia.

Menurutnya dalam praktiknya, pengemudi ojek online juga tidak diajak diskusi terkait dengan insentif.  "Konteksnya mitra melibatkan dua pihak membahas pembagian distribusi insentif," jelas dia.

Persoalannya katanya negara tidak mengatur hal tersebut dan perusahaan tidak punya basis legal untuk melakukan diskusi mengenai insentif. Ia mencontohkan, dalam pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) pasti ada wakil buruh karena menjadi basis bagi perusahaan dalam menggaji buruh. "Seharusnya ada skema seperti itu [untuk ojek online]. Saat ini keputusan ada di penyedia aplikasi dengan sistem perhitungannya sendiri [dalam menentukan insentif]," jelas dia.

Bukan hanya pengemudi ojek online yang belum terakomodasi kepentingannya namun konsumen juga rentan terhadap pengawasan. Pasalnya, riwayat pemesanan makanan ataupun tujuan tempat seseorang pergi bisa dengan mudah terekam dan diketahui.

Wakil Presiden Front Independen Driver Online Indonesia, Andy Kartala, menyatakan selama ini penyedia aplikasi tidak pernah mau tahu soal permasalahan para ojol yang ada di lapangan. Ia menyebut hal yang sering dikeluhkan oleh para pengemudi adalah pemberitahuan putus mitra, padahal belum tentu melanggar aturan. "Ketika ditanyakan cuma dijawab karena sistem," katanya.

Menurut Andy, banyak pengemudi yang meninggal karena sedang menunggu penumpang. "Ada yang kelelahan, bahkan meninggal di dalam mobil. Tetapi pihak penyedia aplikasi tidak mempedulikan hal itu," kata dia.

Penyedia aplikasi juga enggan memberikan data berapa mitra di setiap penyedia jasa transportasi online. "Kami sulit untuk mendapatkan jumlah datanya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement