Advertisement
Perbandingan Upah Minimum 2019-2020: Jogja Naik Terbanyak, Gunungkidul Paling Sedikit
Ilustrasi buruh - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.704.608 dengan berdasar pada PP No.78/2015, Rabu (30/10/2019).
Penetapan itu melalui rapat yang digelar dengan melibatkan bupati dan wali kota serta unsur Dewan Pengupahan. UMP DIY ditetapkan sebesar Rp1.704.608. Jumlah itu berdasarkan metode pada PP No.75/2015, dengan mempertimbangkan angka inflasi 8,51%. Adapun upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk Kota Jogja sebesar Rp2.004.000, Sleman Rp1.846.000, Bantul Rp1.790.500, Kulonprogo Rp1.750.500 dan Gunungkidul dengan UMK Rp1.705.000.
Advertisement
Dibandingkan dengan tahun lalu, UMP DIY naik Rp133.686. Adapun UMK Jogja naik Rp157.600, UMK Sleman naik Rp145.000, UMK Bantul naik Rp140.700, UMK Kulonprogo naik Rp137.300, dan yang terendah UMK Gunungkidul naik Rp134.000.
Upah Minimum di DIY 2020
BACA JUGA
- Jenis (Nilai)
- UMP DIY (Rp1.704.608)
- UMK Jogja (Rp2.004.000)
- UMK Sleman (Rp1.846.000)
- UMK Bantul (Rp1.790.500)
- UMK Kulonprogo (Rp1.750.500)
- UMK Gunungkidul (Rp1.705.000)
Upah Minimum di DIY 2019
- Jenis (Nilai)
- UMP DIY (Rp1.570.922)
- UMK Jogja (Rp1.846.400)
- UMK Sleman (Rp1.701.000)
- UMK Bantul (Rp1.649.800)
- UMK Kulonprogo (Rp1.613.200)
- UMK Gunungkidul (Rp1.571.000)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dosen UGM Nilai Dampak Potensi La Nina Perlu Disosialisasikan
- Jalur Bus Trans Jogja ke Malioboro, Bisa Bayar Pakai QRIS
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Bantul Hari Ini, Jumat 24 Okt
- DLH Klaim Kualitas Air Sungai di Bantul Masih Baik
- Musim Hujan, Warga Diminta Waspadai Keberadan Hewan Berbisa di Rumah
Advertisement
Advertisement




