Advertisement

Tahun 2021 Upah Buruh DIY Diperkirkan Naik Signifikan karena Memakai Rumus Baru

Sunartono
Rabu, 30 Oktober 2019 - 20:17 WIB
Budi Cahyana
Tahun 2021 Upah Buruh DIY Diperkirkan Naik Signifikan karena Memakai Rumus Baru Ilustrasi - JIBI/bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mewacanakan penetapan upah dengan mempertimbangkan penanganan penuntasan kemiskinan pada 2021. Skema ini diklaim akan meningkatkan upah buruh melebihi standar yang dipakai oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnaker) DIY Andung Prihadi mengatakan sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, penetapan UMP 2021 akan mempertimbangkan upaya pengentasan kemiskinan. Namun maksud berwawasan pengentasan kemiskinan itu belum didefinisikan secara teknis. Meski demikian, Andung memprediksi upah buruh akan meningkat signifikan dan tidak seperti pada rumus seperti PP 78.

Advertisement

“Karena orientasinya pada pengurangan kemiskinan, kemungkinan ada kenaikan, tetapi belum sampai ke aspek teknis, jadi untuk penetapan 2021 harus berwawasan pengentasan kemiskinan,” katanya, Rabu (30/20/2019).

Pemda DIY menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.704.608 dengan berdasar pada PP No.78/2015, Rabu (30/10/2019).

Andung mengatakan melalui rapat yang digelar dengan melibatkan bupati dan wali kota serta unsur Dewan Pengupahan, UMP DIY ditetapkan sebesar Rp1.704.608. Jumlah itu berdasarkan metode pada PP No.75/2015, dengan mempertimbangkan angka inflasi 8,51%. “Ketetapan ini akan di-SK-kan Bapak Gubernur [DIY] pada 1 November [2019],” katanya di Kompleks Kepatihan, Rabu (30/10).

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk Kota Jogja sebesar Rp2.004.000, Sleman Rp1.846.000, Bantul Rp1.790.500, Kulonprogo Rp1.750.500 dan Gunungkidul dengan UMK Rp1.705.000. “Kemudian pada 2 November akan SK-kan oleh bupati walikota untuk UMK-nya, kelihatannya sudah tidak berubah, setelah ditetapkan akan berlaku,” katanya.

Andung menegaskan, rumus penetapan UMP dan UMK tersebut masih menggunakan dasar PP 78/2015, sehingga belum mempertimbangkan hal lain seperti keberadaan Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kulonprogo.

Upah Minimum di DIY 2020

  • Jenis (Nilai)
  • UMP (Rp1.704.608)
  • UMK Jogja (Rp2.004.000)
  • UMK Sleman (Rp1.846.000)
  • UMK Bantul (Rp1.790.500)
  • UMK Kulonprogo (Rp1.750.500)
  • UMK Gunungkidul (Rp1.705.000)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement