Prakiraan Cuaca 23 September: DIY Belum Ada Tanda-tanda Hujan, Suhu Tembus 33 Derajat
Prakiraan cuaca DIY Rabu 23 September 2026, Kota Jogja mencapai 33 derajat Celsius. Simak suhu dan kelembapan lima wilayah.
Ilustrasi tes CPNS./JIBI-Solopos-Ardiansyah Indra Kumala
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY bersama Pemda DIY masih membahas Raperda Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa di DPRD DIY, Jumat (15/11). Pemda DIY mengusulkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan kenaikan jabatan di lingkungan Pemda DIY memasukkan materi bahasa Jawa.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Untung Sukaryadi mengatakan pencantuman pasal tersebut dalam Perda secara perlahan akan membumikan Bahasa Jawa.
“Bahasa dan aksara Jawa akan menjadi kebanggaan sekaligus menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Kalau tidak terikat, atau hanya dianggap sebagai budaya, orang belum tentu punya rasa handarbeni [rasa memiliki] terhadap bahasa Jawa, jadi harus ada daya paksa,” kata dia dalam Rapat Penyempurnaan Draf Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa di DPRD DIY, Jumat (15/11/2019).
“Kalau mau jadi dukuh tesnya harus bisa berbicara dan menulis aksara Jawa. Pegawai mau naik pangkat ASN harus bisa bahasa Jawa dan aksara Jawa. Mau masuk CPNS ada tes bahasa Jawa.”
Syarat tersebut juga akan membuat guru bahasa Jawa merasa bangga atas manfaat ilmu yang diberikan kepada siswanya.
“Aksara dan bahasa itu merupakan identitas dan alat pemersatu, pada perspektif sosial. Aksara bahasa ini perlu dilestarikan, dikembangkan, selain itu yang paling penting adalah [aturan keterampilan berbahasa Jawa] diterapkan,” ucapnya.
Ketua Komisi D DPRD DIY Kuswanto sepakat dengan usulan tes kemahiran berbahasa Jawa dalam seleksi CPNS dan kenaikan jabatan di Pemda DIY. Ia menargetkan raperda itu segera ditetapkan pada akhir 2019 ini, sehingga pada 2020 perda itu bisa segera diterapkan. “Implementasi [pelestarian bahasa Jawa] di bawah enggak bakalan bisa selesai, kalau tidak seperti ini [penerapan aturan kemahiran bahasa Jawa],” ucapnya.
Raperda ini memuat 14 pasal, terdiri atas bab pertama berisi tiga pasal, bab kedua mengatur tentang kedudukan dan fungsi terdiri tiga pasal, bab ketiga tentang pemerliharaan terdiri dua pasal dan bab IV tentang pengembangan berisi tiga pasal.
Pakar Bahasa Jawa dari Institut Javanologi UNS Prof Sahid Teguh Widodo memberikan sejumlah masukan. Salah satu pada draf pasal 4 ayat 2 berbunyi, “Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai pelengkap tidak mengesampingkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan bahasa nasional.”
Ia mengkritik penggunaan kata mengesampingkan.
“Karena penggunaan kata mengesampingkan ini agak kurang enak, saya lebih sepakat seperti ini, Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai pelengkap dan tetap menjunjung tinggi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan bahasa nasional,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prakiraan cuaca DIY Rabu 23 September 2026, Kota Jogja mencapai 33 derajat Celsius. Simak suhu dan kelembapan lima wilayah.
KPK menyita uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura dan perhiasan saat menggeledah Kanwil BPN Jatim dalam kasus mafia tanah dugaan korupsi ATR/BPN.
Kemensos mendorong transformasi Puskesos Sleman menjadi pusat layanan dan pemberdayaan sosial. Sumberejo dipilih sebagai lokasi percontohan.
Pemerintah menyiapkan SPP TDLN untuk memungut PPN transaksi digital luar negeri. Sistem tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum beroperasi.
KPK menduga sejumlah Kantah di Jatim menyetor uang ke oknum Kanwil BPN Jatim setelah penyidik menemukan uang ratusan juta rupiah.
Blue fire muncul di Kawah Gunung Papandayan. Badan Geologi turun ke lapangan dan mengimbau warga tak beraktivitas dalam radius 500 meter.