Advertisement
Pemda DIY Usulkan Tes Kemampuan Bahasa Jawa dalam Seleksi CPNS & Kenaikan Pangkat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY bersama Pemda DIY masih membahas Raperda Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa di DPRD DIY, Jumat (15/11). Pemda DIY mengusulkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan kenaikan jabatan di lingkungan Pemda DIY memasukkan materi bahasa Jawa.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Untung Sukaryadi mengatakan pencantuman pasal tersebut dalam Perda secara perlahan akan membumikan Bahasa Jawa.
Advertisement
“Bahasa dan aksara Jawa akan menjadi kebanggaan sekaligus menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Kalau tidak terikat, atau hanya dianggap sebagai budaya, orang belum tentu punya rasa handarbeni [rasa memiliki] terhadap bahasa Jawa, jadi harus ada daya paksa,” kata dia dalam Rapat Penyempurnaan Draf Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa di DPRD DIY, Jumat (15/11/2019).
“Kalau mau jadi dukuh tesnya harus bisa berbicara dan menulis aksara Jawa. Pegawai mau naik pangkat ASN harus bisa bahasa Jawa dan aksara Jawa. Mau masuk CPNS ada tes bahasa Jawa.”
Syarat tersebut juga akan membuat guru bahasa Jawa merasa bangga atas manfaat ilmu yang diberikan kepada siswanya.
“Aksara dan bahasa itu merupakan identitas dan alat pemersatu, pada perspektif sosial. Aksara bahasa ini perlu dilestarikan, dikembangkan, selain itu yang paling penting adalah [aturan keterampilan berbahasa Jawa] diterapkan,” ucapnya.
Ketua Komisi D DPRD DIY Kuswanto sepakat dengan usulan tes kemahiran berbahasa Jawa dalam seleksi CPNS dan kenaikan jabatan di Pemda DIY. Ia menargetkan raperda itu segera ditetapkan pada akhir 2019 ini, sehingga pada 2020 perda itu bisa segera diterapkan. “Implementasi [pelestarian bahasa Jawa] di bawah enggak bakalan bisa selesai, kalau tidak seperti ini [penerapan aturan kemahiran bahasa Jawa],” ucapnya.
Raperda ini memuat 14 pasal, terdiri atas bab pertama berisi tiga pasal, bab kedua mengatur tentang kedudukan dan fungsi terdiri tiga pasal, bab ketiga tentang pemerliharaan terdiri dua pasal dan bab IV tentang pengembangan berisi tiga pasal.
Pakar Bahasa Jawa dari Institut Javanologi UNS Prof Sahid Teguh Widodo memberikan sejumlah masukan. Salah satu pada draf pasal 4 ayat 2 berbunyi, “Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai pelengkap tidak mengesampingkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan bahasa nasional.”
Ia mengkritik penggunaan kata mengesampingkan.
“Karena penggunaan kata mengesampingkan ini agak kurang enak, saya lebih sepakat seperti ini, Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai pelengkap dan tetap menjunjung tinggi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan bahasa nasional,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ungkap Penyebab Pergerakan Jemaah Haji dari Muzdalifah ke Mina, Kemenag: Akibat Lalu Lintas yang Padat Proses Evakuasi Terlambat
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Perpanjangan SIM di Jogja dan Sekitarnya Kembali Dibuka pada 10 Juni
- Viral Video Sapi dan Kambing Berdiri Lagi Seusai Disembelih, Warga Berlarian
- Sudah Cair! Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Lapas Wirogunan Sembelih 2 Sapi dan 7 Ekor Kambing untuk Warga Binaan
- Bisa Jadi Referensi SPMB 2025, Ini Daftar SMP Terbaik di Jogja Berdasarkan ASPD 2023 dan ASPD 2025
Advertisement
Advertisement