Advertisement

Komisi IX DPR RI Minta Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 16 November 2019 - 05:17 WIB
Nina Atmasari
Komisi IX DPR RI Minta Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik Foto ilustrasi. - Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pro kontra kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan hendaknya disikapi secara komprehensif. Komisi IX DPR RI pun meminta pemerintah untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta di kelas III.

"Kami tetap meminta agar iuran untuk kelas III tidak naik. Ini berbeda dengan jelas I dan II yang masih bisa membayar sendiri," kata Ketua Rombongan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena usai rapat koordinasi dengan Pemda DIY terkait BPJS Kesehatan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Jumat (15/11/2019).

Advertisement

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan didasari pada alasan salah satunya agar kualitas layanan meningkat dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Keputusan tersebut juga untuk mengatasi persoalan program BPJS Kesehatan yang setiap tahunnya mengalami defisit.

"Defisit tahun ini saja diprediksi meningkat dari Rp28,35 triliun menjadi Rp32,84 triliun. Ini akan memberikan dampak kepada masyarakat dan juga pengeluaran pemerintahan daerah," katanya.

Saat ini Komisi IX, VIII, dan XI DPR RI serta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan berjuang agar iuran kelas 3 tidak naik. Kalaupun tetap dinaikkan, maka pemerintah harus menyediakan subsidi hingga Rp4 triliun. Subsidi untuk kesehatan rakyat miskin Rp4 triliun, katanya, bisa diperoleh dari kenaikan cukai rokok atau realokasi anggaran infrastruktur.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogja Dwi Hesti Yuniarti menjelaskan hingga Oktober 2019 tunggakan tagihan dari rumah sakit mencapai Rp281 miliar. Menurut Hesti, jumlah tagihan dari rumah sakit rekanan bervariasi. Jumlah itu tergantung tertib tidaknya administrasi penagihan dari tiap rumah sakit.

Saat ini seluruh berkas tagihan sudah masuk ke bagian keuangan dan menunggu proses pencairan dari BPJS Kesehatan tingkat pusat. Klaim pembayaran ke rumah sakit rekanan BPJS sendiri jauh tempo pada 21 Agustus lalu dan rata-rata untuk pembayaran bulan Juli ke bawah. "Sistem pembayaran yang diterapkan adalah tagihan masuk pertama akan dibayar pertama,” ujarnya.

Menurut Hesti, kenaikan iuran layanan BPJS Kesehatan pada 2020, tidak memberatkan keuangan daerah. Dari empat kabupaten dan satu Kota di DIY, baik Sleman, Kota Jogja maupun Kulonprogo tidak mempermasalahkan jika harus membantu iuran peserta kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Kondisi tersebut berbeda dengan Gunungkidul dan Bantul. Menurut Hesti, usai validasi peserta PBI, Pemkab Gunungkidul menemukan masih ada 78.000 warga kategori miskin belum masuk peserta JKN sedangkan di Bantul ditemukan 25.000 jiwa. Sebab sesuai rapat bersama DPRD DIY, pemda di DIY diharapkan tidak menambah atau minimal mempertahankan kuota PBI.

Sekretaris Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) DIY Stephani menyatakan keterlambatan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan mempengaruhi biaya operasi di rumah sakit, terutama RS swasta.

"Misalnya soal ketersediaan obat. Bukan kami tidak menyediakan obat tetapi faktanya, pihak ketiga tidak mengirim obat karena utang sebelumnya belum terbayar,” ujarnya.

Persi DIY mendukung kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan terutama kelas 3. Langkah ini dianggap memadai untuk memenuhi biaya operasional dan layanan rumah sakit. "Kalau telat bayar iuran memang ada denda keterlambatan tetapi bagi kami lebih baik tertib pembayaran dibandingkan denda karena akan efektif," ujarnya.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan, kenaikan premi BPJS Kesehatan akan memberatkan beban pada APBD. Beban tambahan ini khsuusnya untuk pembayaran peserta pekerja penerima upah, mulai dari ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta, sebesar 5% dari upah perbulan.

"Namun kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan ini diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Besaran iuran saat ini tidak mampu untuk menutupi biaya layanan kesehatan para peserta BPJS, sehingga dapat berisiko defisit dana jaminan sosial yang semakin membesar," ungkapnya.

Dia menambahkan, dana jaminan sosial yang semakin defisit dikhawatirkan dapat memberikan dampak terganggunya layanan kesehatan pemerintah terhadap masyarakat. "Kenaikan iuran BPJS Kesehatan semestinya dirasionalisasikan dalam bentuk jaminan perbaikan fasilitas BPJS Kesehatan yang selama ini menjadi persoalan di masyarakat,” pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement