Advertisement
2020, Dewan Siap Bahas 15 Raperda Baru
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab bersama dengan DPRD Gunungkidul sepakat untuk membahas 15 rancangan peraturan daerah (raperda) baru di 2020. Persetujuan ini dituangkan dalam nota kesepakataan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah yang ditandatangani pada Senin (4/11/2019) lalu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Eckwan Mulyana, mengatakan memasuki akhir tahun selain menyelesaikan kekurangan tugas program legislasi daerah di 2019 anggota DPRD juga mulai menyiapkan perencanaan kegiatan di 2020, yakni perencanaan pembahasan program pembentukan peraturan daerah.
Advertisement
Berdasarkan Surat Keputusan No.14/KPTS/2019 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah, maka di 2020 dibahas 15 raperda baru. Di dalam pengusulan ini raperda yang dibahas mayoritas merupakan usulan dari Bupati Gunungkidul. Hal ini dikarenakan di tahun depan anggota DPRD hanya mengusulkan tiga raperda inisiatif. “Sebanyak 13 raperda lainnya merupakan usulan Bupati,” kata Eckwan kepada wartawan, Minggu (17/11/2019).
Dia menjelaskan tiga rapreda inisiatif yang akan dibahas meliputi Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda Kabupaten Layak Anak dan Raperda Pengarusutamaan Gender. “Mudah-mudahan semua rancanangan bisa dibahas semua sehingga target bisa terpenuhi,” kata mantan Kepala Desa Pundungsari, Kecamatan Semin ini.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan program kerja sudah disusun dan diharapkan bisa dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. “Harus konsisten sehingga program kerja yang disusun bisa terlaksana,” katanya.
Endah menuturkan untuk tahun depan ada beberapa rancangan yang menyangkut penguatan keluarga seperti Raperda Kabupaten Layak Anak dan Raperda Pengarusutamaan Gender. “Sudah disepakati dan tahun depan ada 15 raperda yang akan kami dibahas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Komdigi Tegaskan Pemerintah Akan Batasi Penggunaan Medsos untuk Usia Tertentu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Berenang Melawan Arus, Begini Cara Keluar Saat Terjebak di Rip Current
- Buntut Penggunaan Foto Tanpa Izin, Kemenkum DIY Dorong Fotografer Daftarkan Hak Cipta Karya
- Harlah NU ke-102, PCNU Sleman Berkomitmen Jaga Kemajemukan Bangsa
- Sigab Terus Berkomitmen Dampingi Difabel Berhadapan Dengan Hukum
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 2 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Advertisement