Advertisement
Rokok Elektrik Bakal Diatur di Perda Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman bakal mengajukan usulan pembahasan Peraturan Daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jika di dalam perda akan ditambahkan klausul mengenai bahaya rokok elektrik atau vapor.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo mengatakan jika belum ada regulasi khusus mengenai penggunaan rokok elektrik di ruang publik. "Kemungkinan diatur dalam Perda KTR yang baru diusulkan tahun depan, walaupun tidak secara khusus diatur [soal rokok elektrik]," ucap Joko, Selasa (19/11/2019).
Advertisement
Terkait dengan aktivitas merokok, Joko menilai jika merokok lebih cenderung kepada perilaku. Jika ditinjau dari sisi perilaku tidak ada perbedaan antara perokok yang beralih dari rokok konvensional menuju ke vapeor.
Oleh karena itu, dalam melakukan pendekatan, salah satu pertimbangan Dinas Kesehatan Sleman adalah faktor perilaku perokok. "Pertimbangan lain adalah faktor material rokok dikaitkan dengan efeknya terhadap kesehatan," ucap dia.
Ketika disinggung bahaya rokok elektrik, Joko menerangkan jika dalam vapor juga terdapat kandungan nikotin sebagaimana pada rokok konvensional. "Ternyata kandungan liquid yang dipakai dalam rokok elektrik tetap saja berbahaya bagi kesehatan. Jadi memang perlu ada regulasi," ucap dia.
Penyuluh Kesehatan Dinkes Sleman Cahya Prihantama mengatakan konsumsi rokok bisa memicu penyakit tidak menular. Jika mengacu pada ketentuan peraturan bupati (perbup), kawasan tanpa rokok dibatasi pada tujuh spot.
Di antaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, lingkungan kerja, dan fasilitas umum. "Berdasarkan aturan, definisi rokok adalah memang produk tembakau, namun asal ada kandungan nikotin atau sejenisnya, tetap saja bisa dikategorikan sebagai rokok. Sehingga rokok elektrik juga termasuk di dalamnya," ujar dia.
Terkait dengan kepastian bahaya rokok elektrik, menurut Cahya perlu dilakukan kajian akademik terlebih dulu. "Dari hasil kajian itu juga dapat ditelaah apakah akan ada klausul tersendiri tentang rokok elektrik di dalam bahasan perda KTR," jelasnya.
Peraturan mengenai KTR itu sudah disosialisasikan ke semua organisasi perangkat daerah mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga dusun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro Ditambah, Saat Ini Ada 17 Titik
- Polisi Tangkap Perempuan Asal Mergangsan yang Hendak Curi Isi Tas Pengunjung di Pasar Ngasem Jogja
- Pembangunan Dam Permanen Srandakan Dimulai Agustus 2025, Tuntas Akhir 2026
- Tren Kasus Menurun, Warga Gunungkidul Diminta Tetap Waspadai Ancaman DBD
- Triwulan 1 2025, PDRB Gunungkidul Tembus Rp7,4 Triliun
Advertisement
Advertisement