Advertisement

Rokok Elektrik Bakal Diatur di Perda Sleman

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 19 November 2019 - 19:27 WIB
Arief Junianto
Rokok Elektrik Bakal Diatur di Perda Sleman Ilustrasi. - Antara Foto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman bakal mengajukan usulan pembahasan Peraturan Daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jika di dalam perda akan ditambahkan klausul mengenai bahaya rokok elektrik atau vapor.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo mengatakan jika belum ada regulasi khusus mengenai penggunaan rokok elektrik di ruang publik. "Kemungkinan diatur dalam Perda KTR yang baru diusulkan tahun depan, walaupun tidak secara khusus diatur [soal rokok elektrik]," ucap Joko, Selasa (19/11/2019).

Advertisement

Terkait dengan aktivitas merokok, Joko menilai jika merokok lebih cenderung kepada perilaku. Jika ditinjau dari sisi perilaku tidak ada perbedaan antara perokok yang beralih dari rokok konvensional menuju ke vapeor.

Oleh karena itu, dalam melakukan pendekatan, salah satu pertimbangan Dinas Kesehatan Sleman adalah faktor perilaku perokok. "Pertimbangan lain adalah faktor material rokok dikaitkan dengan efeknya terhadap kesehatan," ucap dia.

Ketika disinggung bahaya rokok elektrik, Joko menerangkan jika dalam vapor juga terdapat kandungan nikotin sebagaimana pada rokok konvensional. "Ternyata kandungan liquid yang dipakai dalam rokok elektrik tetap saja berbahaya bagi kesehatan. Jadi memang perlu ada regulasi," ucap dia.

Penyuluh Kesehatan Dinkes Sleman Cahya Prihantama mengatakan konsumsi rokok bisa memicu penyakit tidak menular. Jika mengacu pada ketentuan peraturan bupati (perbup), kawasan tanpa rokok dibatasi pada tujuh spot.

Di antaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, lingkungan kerja, dan fasilitas umum. "Berdasarkan aturan, definisi rokok adalah memang produk tembakau, namun asal ada kandungan nikotin atau sejenisnya, tetap saja bisa dikategorikan sebagai rokok. Sehingga rokok elektrik juga termasuk di dalamnya," ujar dia.

Terkait dengan kepastian bahaya rokok elektrik, menurut Cahya perlu dilakukan kajian akademik terlebih dulu. "Dari hasil kajian itu juga dapat ditelaah apakah akan ada klausul tersendiri tentang rokok elektrik di dalam bahasan perda KTR," jelasnya.

Peraturan mengenai KTR itu sudah disosialisasikan ke semua organisasi perangkat daerah mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga dusun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement