Advertisement

Razia Angkutan di Kulonprogo Jaring Oknum Sopir Nakal

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 20 November 2019 - 16:27 WIB
Nina Atmasari
Razia Angkutan di Kulonprogo Jaring Oknum Sopir Nakal Petugas memeriksa kendaraan dalam operasi gabungan di ruas jalan Drewolo, Kecamatan Pengasih, Rabu (20/11/2019) pagi. - ist/Dishub Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo bersama Satpol PP dan Polres setempat kembali menggelar razia gabungan yang khusus menyasar angkutan barang.

Jika sebelumnya kegiatan dilaksanakan di ruas Jalan Daendels, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Senin (18/11/2019), kali ini menjaring kendaraan yang melintas di ruas jalan Drewolo, Kecamatan Pengasih, Rabu (20/11/2019) pagi.

Advertisement

Dalam razia ini petugas memeriksa sedikitnya 102 kendaraan. Sebanyak 31 di antaranya ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. "Rinciannya 23 masalah STNK, empat KIR-nya mati, dua persoalan SIM dan dua kendaraan menyalahi aturan dimensi," ungkap Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kulonprogo, Bhekti Nurada.

Untuk pengendara yang melanggar aturan SIM dan STNK ditangani jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kulonprogo. Sementara pelanggaran dimensi dan KIR yang mati diurus Dishub.

Bhekti mengatakan kegiatan ini rutin diadakan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara melanggar aturan lalu lintas. Soal dimensi misalnya. Pengendara harus mentaati aturan itu agar kendaraan dapat melaju dengan aman.

Belum lama ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Provinsi Jawa Tengah-DIY mengadakan pengawasan di sejumlah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Salah satunya di UPPKB Kulwaru, Jalan Nasional III, Desa Triharjo, Kecamatan Wates.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah-DIY, Dhoni Sutrisno, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang disebabkan karena kendaraan menyalahi aturan Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Dia mengambdi kecelakaan yang melibatkan angkutan umum bermula dari kelalaian atau kesengajaan pemilik kendaraan dalam memodifikasi angkutannya tidak sesuai dengan kapasitas dan dimensi kendaraan.

"Setiap angkutan kan sudah ada aturan ODOLnya, kalau tidak sesuai dengan ODOL tentu potensi terjadi kecelakaan lebih tinggi, laju kendaraan dikhawatirkan tidak stabil," ujar Dhoni.

Adapun dalam pengawasan di UPPKB Kulwaru, BPTD merazia ratusan angkutan barang dan penumpang. Angkutan yang kedapatan melanggar ODOL atau tidak memenuhi kelaikan jalan termasuk administrasi seperti izin trayek langsung ditindak di tempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement