Advertisement
Razia Angkutan di Kulonprogo Jaring Oknum Sopir Nakal
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo bersama Satpol PP dan Polres setempat kembali menggelar razia gabungan yang khusus menyasar angkutan barang.
Jika sebelumnya kegiatan dilaksanakan di ruas Jalan Daendels, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Senin (18/11/2019), kali ini menjaring kendaraan yang melintas di ruas jalan Drewolo, Kecamatan Pengasih, Rabu (20/11/2019) pagi.
Advertisement
Dalam razia ini petugas memeriksa sedikitnya 102 kendaraan. Sebanyak 31 di antaranya ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. "Rinciannya 23 masalah STNK, empat KIR-nya mati, dua persoalan SIM dan dua kendaraan menyalahi aturan dimensi," ungkap Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kulonprogo, Bhekti Nurada.
Untuk pengendara yang melanggar aturan SIM dan STNK ditangani jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kulonprogo. Sementara pelanggaran dimensi dan KIR yang mati diurus Dishub.
Bhekti mengatakan kegiatan ini rutin diadakan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara melanggar aturan lalu lintas. Soal dimensi misalnya. Pengendara harus mentaati aturan itu agar kendaraan dapat melaju dengan aman.
Belum lama ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Provinsi Jawa Tengah-DIY mengadakan pengawasan di sejumlah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Salah satunya di UPPKB Kulwaru, Jalan Nasional III, Desa Triharjo, Kecamatan Wates.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah-DIY, Dhoni Sutrisno, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang disebabkan karena kendaraan menyalahi aturan Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Dia mengambdi kecelakaan yang melibatkan angkutan umum bermula dari kelalaian atau kesengajaan pemilik kendaraan dalam memodifikasi angkutannya tidak sesuai dengan kapasitas dan dimensi kendaraan.
"Setiap angkutan kan sudah ada aturan ODOLnya, kalau tidak sesuai dengan ODOL tentu potensi terjadi kecelakaan lebih tinggi, laju kendaraan dikhawatirkan tidak stabil," ujar Dhoni.
Adapun dalam pengawasan di UPPKB Kulwaru, BPTD merazia ratusan angkutan barang dan penumpang. Angkutan yang kedapatan melanggar ODOL atau tidak memenuhi kelaikan jalan termasuk administrasi seperti izin trayek langsung ditindak di tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement