Advertisement
Razia Angkutan di Kulonprogo Jaring Oknum Sopir Nakal

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo bersama Satpol PP dan Polres setempat kembali menggelar razia gabungan yang khusus menyasar angkutan barang.
Jika sebelumnya kegiatan dilaksanakan di ruas Jalan Daendels, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Senin (18/11/2019), kali ini menjaring kendaraan yang melintas di ruas jalan Drewolo, Kecamatan Pengasih, Rabu (20/11/2019) pagi.
Advertisement
Dalam razia ini petugas memeriksa sedikitnya 102 kendaraan. Sebanyak 31 di antaranya ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. "Rinciannya 23 masalah STNK, empat KIR-nya mati, dua persoalan SIM dan dua kendaraan menyalahi aturan dimensi," ungkap Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kulonprogo, Bhekti Nurada.
Untuk pengendara yang melanggar aturan SIM dan STNK ditangani jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kulonprogo. Sementara pelanggaran dimensi dan KIR yang mati diurus Dishub.
Bhekti mengatakan kegiatan ini rutin diadakan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara melanggar aturan lalu lintas. Soal dimensi misalnya. Pengendara harus mentaati aturan itu agar kendaraan dapat melaju dengan aman.
Belum lama ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Provinsi Jawa Tengah-DIY mengadakan pengawasan di sejumlah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Salah satunya di UPPKB Kulwaru, Jalan Nasional III, Desa Triharjo, Kecamatan Wates.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah-DIY, Dhoni Sutrisno, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang disebabkan karena kendaraan menyalahi aturan Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Dia mengambdi kecelakaan yang melibatkan angkutan umum bermula dari kelalaian atau kesengajaan pemilik kendaraan dalam memodifikasi angkutannya tidak sesuai dengan kapasitas dan dimensi kendaraan.
"Setiap angkutan kan sudah ada aturan ODOLnya, kalau tidak sesuai dengan ODOL tentu potensi terjadi kecelakaan lebih tinggi, laju kendaraan dikhawatirkan tidak stabil," ujar Dhoni.
Adapun dalam pengawasan di UPPKB Kulwaru, BPTD merazia ratusan angkutan barang dan penumpang. Angkutan yang kedapatan melanggar ODOL atau tidak memenuhi kelaikan jalan termasuk administrasi seperti izin trayek langsung ditindak di tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sudirman Said Luncurkan Antologi Kedua "Bergerak dengan Kewajaran"
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Rute Bus Trans Jogja Menuju Sejumlah Kampus dan Malioboro Jogja
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 1 Desember 2023
- Komunitas Harus Jadi Garda Terdepan Dalam Upaya Akhiri AIDS
- Tak Patuhi Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi, Pertamina Bakal Beri Sanksi SPBU di Jateng dan DIY
- Per 1 Desember 2023, Akses Penumpang KA Bandara YIA di Stasiun Tugu Pindah ke Sisi Barat
Advertisement
Advertisement