Advertisement

Gelar Sidak, Dewan Temukan Pengusaha Tak Bisa Hitung Nilai Pajak

David Kurniawan
Sabtu, 23 November 2019 - 08:27 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Gelar Sidak, Dewan Temukan Pengusaha Tak Bisa Hitung Nilai Pajak Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih (Dua dari kanan) saat membayar transaksi makanan di salah satu warung makan di Desa Logandeng, Kecamatan Playen, Jumat (22/11/2019). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Komisi B DPRD Gunungkidul menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah warung makan, Jumat (22/11/2019). Kegiatan ini dilakukan untuk menyosialisasikan pajak hotel dan restoran kepada pengusaha.

Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul, Wulan Tustiana, mengatakan ada beberapa warung makan yang dikunjungi. Dalam sidak yang digelar, Dewan menemukan ada pengusaha yang belum menarik pajak di sektor hotel dan restoran. “Bisa dilihat dari nota pembayaran yang belum mencantumkan pajak,” kata Wulan kepada wartawan, Jumat.

Advertisement

Menurut dia, dari hasil sidak diketahui bahwa permasalahan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban membayar pajak. Fakta di lapangan ditemukan ada pengusaha yang belum tahu bagaimana cara menghitung pajak. Untuk itu, Wulan meminta kepada Pemkab untuk menggiatkan sosialisasi berkaitan dengan permasalahan ini. “Bagaimana mau diterapkan kalau pengusaha belum tahu cara menghitungnya. Pemkab harus melakukan sosialisasi yang massif kepada pengusaha,” katanya.

Rencananya untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak hotel dan restoran, di tahun depan Pemkab mendapatkan bantuan mesin taping box sebanyak 70 unit dari Pemda DIY. Mesin-mesin itu direncanakan diberikan ke pengusaha yang ada di Gunungkidul. Meski demikian, Wulan mengingatkan agar Pemkab benar-benar membuat kajian sehingga tidak ada kecemburuan di antara pengusaha. “Kebijakan ini [pemberian mesin taping box] pernah ada di 2017, tapi gagal dilaksanakan. Jadi untuk kebaikan bersama dalam penerapan saat pembagian alat seluruh pengusaha harus mendapatkannya,” kata Wulan.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan pajak hotel dan restoran di Gunungkidul hingga saat ini belum dimaksimalkan. Hal ini dikarenakan untuk pendapatan asli daerah masih banyak bergantung dengan retribusi tiket masuk pariwisata. “Padahal untuk pajak hotel dan restoran potensinya sangat besar. Pengusaha tidak perlu takut karena kewajiban pajak dibebankan kepada konsumen,” kata Endah.

Menurut dia, dari sidak yang dilakukan bersama Komisi B ditemukan pengusaha yang belum menarik pajak kepada konsumen. Sebagai bentuk edukasi kepada pengusaha, anggota DPRD menambahkan uang sebesar 10% dari total transaksi untuk kemudian diminta membayarkan ke Pemkab sebagai pembayaran pajak hotel dan restoran. “Ini juga sebagai contoh ketaatan kami tentang pemenuhan membayar pajak. Mudah-mudahan dengan cara ini bisa membantu dalam upaya meningkatkan pendapatan dari pajak hotel dan restoran,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan

Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan

News
| Kamis, 06 November 2025, 12:47 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement