Advertisement
Sudah Banyak Pengawasan, Gapensi Sepakat TP4D Dibubarkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) Kota Jogja secara diam-diam selama ini rupanya risih dengan keberadaan Tim Pengawal Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D). Organisasi ini sepakat dengan pembubaran TP4D.
Ketua BPC Gapensi Kota Jogja Periode 2015-2019 Suharsono tidak mempersoalkan jika TP4D dibubaran, karena era saat ini fungsi pengawasan sudah dilakukan banyak pihak, terutama masyarakat.
Advertisement
Ia mengatakan para pelaksana konstruksi hakekatnya sudah menjalankan pekerjaan seasuai kredibilitas, sehingga tanpa ada TP4D pun akan melaksanakan pekerjaan sesuai standar dan berkualitas. Namun ia mengakui secara diam-diam sebagian dari anggota Gapensi mengaku risih dengan TP4D.
"Sebenarnya agak risih dengan adanya TP4D, seolah-olah kami selalu diawasi, apakah itu karena hasil akhir dari pekerjaan [kami] dianggap kurang memuaskan sehingga dibentuk tim itu. Maka kalau sekarang mau dibubarkan ya monggo [silahkan] saja," ungkapnya di sela-sela Muscab IX BPC Gapensi Kota Jogja di salah satu hotel Jalan Timoho, Kamis (28/11/2019).
Sebelumnya, Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) pada Agustus 2019 lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang Jaksa terkait suap TP4D di Kota Jogja.
Suharsono mengatakan tanggung jawab untuk menyelesaikan proyek pemerintah harus dilaksanakan dengan baik. Jangan sampai mementingkan ego kemudian menerabas aturan yang akan memperburuk citra dari rekanan itu sendiri. Apalagi saat ini semua pihak bisa mengawasi pelaksanaan proyek, mulai dari aparat hingga masyarakat.
"Siapa pun yang akan memimpin Gapensi, nanti harus memikirkan tanggungjawab atas kualitas pekerjaan itulah yang harus dijaga. Kami berharap semua bisa menjaga kredibilitas dan bertanggungjawab atas profesinya," katanya.
Ia mengkritik terkait izin dalam ketentuan pelelangan banyak ditambah syarat lain, seharusnya sudah cukup dengan kepemilikan sertifikat badan usaha (SBU) yang cara memperolehnya melalui berbagai tahapan. Ia mencontohkan aturan baru seperti izin mendirikan bangunan (IMB) bagi kontraktor kecil yang harus disertai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Padahal Amdal ini seharusnya hanya dibutuhkan perusahaan yang ketika beroperasi menimbulkan dampak lingkungan dan masyarakat.
“Kalau kontraktor seperti kami ini, hanya sebuah kantor kecil, hanya ada komputer, tempat duduk dan gudang ada di lain tempat, syarat amdal termasuk membebani, harapan kami ada pembeda antara perusahaan bergerak di jasa kontruksi dengan perusahaan produksi,” katanya.
Ketua DPRD Kota Jogja Danang Rudiyatmoko meminta pengusaha konstruksi agar bersaing dengan cara yang benar dalam sebuah proyek, maka anggota Gapensi harus meningkatkan kapasitas terutama kualitas pelaksana jasa konstruksi.
Apalagi saat ini proses lelang pengadaan jasa kontruksi sangat terbuka. Jika kapasitas dibangun dengan baik maka pengusaha jasa kontruksi tidak akan terpengaruh dengan berbagai iming-iming atau menggunakan cara di luar ketentuan.
“Saya kira enggak perlu lah [memberikan fee proyek], LPSE Kota Jogja itu paling susah ditembus dari manapun, karena memang sistemnya rapat, artinya apa? Ini hanya bisa ditembus dengan adanya tekanan-tekanan, karena sistem yang dibangun Pemkot Jogja untuk memproteksi LPSE ini sudah luar biasa,” ucapnya.
Danang pun sepakat jika TP4D dibubarkan, karena tim ini sebenarnya tidak mengurusi ke arah teknis. “Kenapa TP4D masuk ke ranah teknis, itu [jadi] pertanyaan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement