Pedagang & Juru Parkir yang Nuthuk Akan Dilarang Beroperasi di Jogja Selamanya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengancam juru parkir, pedagang kaki lima, tukang becak, dan pelaku wisata lainnya yang nakal dengan hukuman berat, yakni melarang mereka beroperasi selamanya di lokasi wisata.
Ancaman itu dikeluarkan menjelang libur akhir tahun. Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi menuturkan Jogja sebagaimana lazimnya akan dipadati wisatawan pada libur Natal dan Tahun Baru 2020. Dia meminta para pelaku wisata seperti juru parkir, pedagang, pedagang kaki lima, tukang becak dan lainnya bisa menciptakan suasana nyaman.
Advertisement
Jika ada pedagang, tukang becak, atau juru parkir yang memberlakukan tarif di luar batas kewajaran atau nuthuk, Pemkot akan memberlakukan sanksi tegas dengan menutup tempat usaha, mencabut izin dan melarang beroperasi di Kota Jogja selamanya. “Langsung di-blacklist selamanya, tidak bisa mengurus izin lagi,” ujar Heroe.
Kepada tukang becak, ia mengimbau agar tidak menyesatkan penumpang dengan mengarahkannya ke toko oleh-oleh dan kemudian meninggalkan penumpang di situ.
“Buatlah tarif pulang-pergi agar lebih mudah, kalau ada yang menyusahkan wisatawan tim kami akan menindak dan menyita becaknya,” kata dia.
Pemkot sedang menyiapkan sejumlah titik parkir khusus untuk liburan akhir tahun. Kendaraan alternatif menuju Malioboro dan destinasi wisata di sekitarnya bisa ditambah, seperti becak dan andong.
“Harapan kami, destinasi wisata, pedagang, tukang becak, juru parkir, bisa melayani wisatawan dengan baik. Jangan sampai ada komplain lagi, apalagi PKL dan parkir,” katanya.
Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM) Desio Hartonowati mengatakan komunitas Malioboro siap mendukung kebijakan Pemkot, termasuk mencegah PKL nuthuk.
Saat ini, paguyuban sedang menyiapkan platform harga tertinggi. Ia mencontohkan harga es teh tertinggi Rp8.000. Pedagang yang menjual lebih dari nilai tersebut akan langsung dikenai sanksi. Kesepakatan ini akan disampaikan pada pengunjung lewat berbagai media yang mudah diakses.
“Selain melindungi konsumen, penetapan ini juga bertujuan melindungi pedagang. Sebab banyak pengunjung yang komplain harga terlalu tinggi, padahal itu sudah standar Malioboro. Ini karena pandangan soal mahal dan murah setiap orang relatif,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Targetkan 700 Ribu Kunjungan, Taman Pintar Hadirkan Zona Planetarium dan Dome Area
Advertisement
Berita Populer
- Satu Pendamping Progam Keluarga Harapan Ditargetkan Bisa Graduasi 10 Penerima Manfaat
- Upah Minimum Kabupaten dan Kota di DIY Diumumkan, Tertinggi Kota Jogja Naik Rp160 Ribu
- Satlinmas Rescue Istimewa Siap Amankan Nataru Dari Potensi Bencana Hidrometerologi
- Ramp Check, Dinas Perhubungan Gunungkidul Temukan Bus Tak Layak Jalan
- Libur Natal dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang Bandara YIA Diprediksi hingga 14 Ribu per Hari
Advertisement
Advertisement