Advertisement

Bongkar Korupsi Anggaran Desa Rp1,1 Miliar, Kejari Kulonprogo Geledah Balai Desa Banguncipto

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 04 Desember 2019 - 17:47 WIB
Budi Cahyana
Bongkar Korupsi Anggaran Desa Rp1,1 Miliar, Kejari Kulonprogo Geledah Balai Desa Banguncipto Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kulonprogo menggeledah Balai Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo, Rabu (4/12/2019). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kulonprogo menggeledah Balai Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo, Rabu (4/12/2019). Penggeledahan itu untuk menelusuri dugaan penyelewengan anggaran desa. Kepala Desa Banguncipto, HS, 55, dan Bendahara Desa, SM, 60, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik menggeledah empat ruangan, yaitu ruang kerja kepala desa, bendahara, kepala urusan, dan kepala seksi. Tim didampingi Sekretaris Desa Banguncipto Syaiful Anwar dan sejumlah pegawai Pemerintah Desa Banguncipto.

Advertisement

Dokumen penggunaan dana desa dan sejenisnya disita sebagai tambahan barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami bawa sejumlah dokumen terkait dengan penggunaan APB-Des [anggaran pendapatan dan belanja desa] murni maupun perubahan, ADD [alokasi dana desa], PA-Des [pendapatan asli desa] maupun dokumen keuangan dari pihak ketiga. Kami juga sita LPJ [laporan pertanggungjawaban] tentang keuangan desa per  2014 sampai 2018,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kulonprogo, Noviana Permanasari, seusai penggeledahan, Rabu sore.

Noviana mengatakan tim penyidik akan mempelajari isi dokumen untuk mendalami kemungkinan pelaku lain, semisal dari rekanan proyek pembangunan fisik dan nonfisik desa atau pegawai Pemerintah Desa Banguncipto.

Noviana mengatakan modus yang digunakan HS dan SM adalah menyunat anggaran, baik yang bersumber dari APBDes, ADD, PADes, bantuan Pemkab Kulonprogo ataupun pihak ketiga, dan memunculkan proyek fiktif. Anggarannya kemudian masuk kantong pribadi. Total kerugian negara akibat aksi ini mencapai Rp1,150 miliar.

Kedua tersangka sudah mengakali anggaran desa sejak 2014 atau pada tahun pertama HM menjabat kepala desa.  Masa jabatan HM baru akan berakhir pada Januari 2020. Sementara, SM menjabat sebagai bendahara desa sejak 2015-2018. Pada Januari 2019, SM beralih tugas menjadi Kepala Seksi Pemerintahan Desa Banguncipto.

Sekretaris Desa Banguncipto Syaiful Anwar mengatakan pemerintah desa menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib.

Menurut Anwar, penangkapan HM dan SM tidak menggangu pelayanan masyarakat di Balai Desa Banguncipto. “Pelayanan kepada masyarakat masih berjalan seperti biasa, terkait pelaksana tugas kades yang nantinya dilimpahkan kepada saya, kami masih menunggu keputusan dari Pemkab Kulonprogo,” ujarnya.

Terkuaknya kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal November lalu. Kemudian, selama dua pekan sejak 6 November, Kejari Kulonprogo menggelar penyelidikan. Sedikitnya 50 saksi diperiksa. Tim penyidik menemukan indikasi korupsi yang dilakukan HS dan SM.

HS dan SM kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya ditahan di Lapas Kelas II Wirogunan sejak Selasa (3/12/2019).

Kepala Kejari Kulonprogo Widagdo Mulyono Petrus mengatakan setelah proses penyidikan rampung, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut dia, Inspektorat Daerah Kulonprogo juga sudah menemukan dugaan maladministrasi pengelolaan Dana Desa Banguncipto sebelum munculnya laporan kasus ini. Hal ini terkuak saat Irda bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), lembaga pengaudit internal institusi pemerintah, secara reguler memantau keuangan desa tersebut.

Inspektur Daerah Kulonprogo Riyadi Sunarto mengatakan jawatannya rutin memeriksa keuangan seluruh organisasi perangkat daerah dan desa-desa.

“Pemeriksaan reguler juga dilakukan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan],  juga Inspektorat Provinsi DIY. Sejak 2015 sampai 2018 memang sudah ada temuan dan telah kami ditindaklanjuti,” ujarnya.

HS dan SM dijerat Pasal 2 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP atau pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement