Kemenhut Tetapkan 4 Tersangka Buka Lahan Ilegal di Hutan UGM Ngawi
Kemenhut tetapkan 4 tersangka pembukaan lahan ilegal di hutan pendidikan UGM Ngawi, dua ekskavator disita dan kasus terus dikembangkan.
Ilustrasi. /JIBI-Solopos
Harianjogja.com, SLEMAN-Kepolisian Selamn mengungkap motif dua terduga pelaku klithih yang ditangkap warga Dusun Lojajar, Ngaglik, Sleman beberapa waktu lalu.
Penangkapan tersebut sempat diunggah di jejaring sosial media dan sempat viral. Kedua terduga tersebut pun saat ini telah diamankan di Polsek Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Ali Mas\'ud mengungkapkan dua remaja yang diamankan yakni NP (23) dan FHA (20). Dari hasil penyelidikan motif kedua pelaku tersebut untuk balas dendam.
"Penuturan tersangka apabila sebelumnya teman tersangka pernah disakiti orang. Karena disakiti dia melancarkan aksinya tersebut (untuk balas dendam). Satu tersangka ini sengaja membawa pedang sepanjang 50 sentimeter," terang Ali Mas\'ud kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Kamis (5/12/2019).
Ali menjelaskan kejadian bermula pada hari Selasa (3/12/2019) pukul 21.30 WIB. NP dan FHA keluar malam karena ingin mencari orang yang pernah menyakitinya, sambil membawa senjata tajam.
Selama di jalan raya, NP yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka menggesekkan senjata tajam berupa pedang ke aspal.
"Saat perjalanan dua pelaku ini menemukan rombongan sepeda motor dan mendekatinya. Karena salah satu dari rombongan tersebut berteriak begal karena melihat NP membawa senjata tajam. Dua pelaku panik dan memacu kendaraan hingga terjatuh.
FHA berlari ke arah sawah, sementara NP yang tertinggal mengancam rombongan warga yang akan menangkapnya dengan mengayunkan pedang yang dia bawa," jelasnya.
Setelah mampu diamankan, warga kemudian melaporkan ke Polsek Ngaglik untuk ditindak lebih lanjut. Saat ini, kata Ali pelaku berinisial NP ditahan di Polsek setempat.
Sedangkan FHA hanya menjadi saksi karena tak cukup bukti untuk menaikkannya sebagai tersangka.
"Satu yang sudah di tahan karena terdapat sejumlah bukti yang kuat. Satu pelaku lainnya tak ada bukti dan hanya menjadi saksi. Bukti-bukti yang kami amankan di antaranya pedang sepanjang lebih kurang 50 sentimeter dan satu buah sepeda motor," ungkap Ali.
Meski tak sampai melukai warga, NP dikenai pasal 2 Ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 sebagai tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak. Ia terancam hukuman penjara 12 tahun.
Selain mengamankan alat bukti berupa pedang, dalam pengembangannya setelah melakukan penggeledahan ke rumah tersangka, polisi juga mengamankan obat jenis stilosi sebanyak 70 butir dan pil heximer sebanyak sembilan butir.
"Setelah dilakukan penggeledahan (ke rumah NP) ada jenis obat yang masuk kategori G yang bisa didapat hanya dengan resep dokter. Kami masih menyelidiki mengapa obat itu disimpan tersangka. Tapi saat melakukan aksinya, tersangka tidak dalam keadaan mabuk," tambah Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kemenhut tetapkan 4 tersangka pembukaan lahan ilegal di hutan pendidikan UGM Ngawi, dua ekskavator disita dan kasus terus dikembangkan.
Brajamusti siap mengawal kajian renovasi Stadion Mandala Krida jika anggaran uji tanah disetujui. DPRD DIY mengupayakan pergeseran anggaran MC-0.
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Prabowo dalam Sarasehan Kebangsaan memperjelas arah pembangunan, ideologi, dan kemandirian ekonomi.
Festival Ketoprak Kulonprogo diikuti 12 kapanewon sebagai upaya melestarikan budaya di tengah efisiensi anggaran melalui Dana Keistimewaan DIY.
Menteri Wihaji meminta Tim Pendamping Keluarga memperkuat penanganan stunting di Sleman saat Harganas ke-33 melalui pendampingan langsung masyarakat.
Hasil kualifikasi Moto3 Belanda 2026 menempatkan Veda Ega Pratama di posisi ketujuh setelah lolos dari Q1. Maximo Quiles merebut pole position.