Advertisement

Retribusi Parangtritis Diduga Bocor, Pemkab Bantul Ternyata Sering Beri Diskon Gratis ke Wisatawan

Ujang Hasanudin
Selasa, 17 Desember 2019 - 22:17 WIB
Bhekti Suryani
Retribusi Parangtritis Diduga Bocor, Pemkab Bantul Ternyata Sering Beri Diskon Gratis ke Wisatawan TPR Induk Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. - Harian Jogja/Arief Junianto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Dinas Pariwisata Bantul menganggap temuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat soal petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis yang meloloskan sejumlah kendaraan wisatawan tanpa membayar retribusi merupakan hal biasa.

Sebab Dinas Pariwisata Bantul memberlakukan diskon pada wisatawan tertentu yang sudah berlangganan mengunjungi objek wisata di Bantul.

Advertisement

Kebocoran seperti meloloskan kendaraan itu merupakan kebocoran klasik yang biasa terjadi, karena ada kebijakan yang tidak memperhitungkan atau ada dispensasi,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo, saat dimintai tanggapannya soal temuan kecerobohan petugas TPR Parangtritis oleh DPRD Bantul, Selasa (17/12/2019).

Kwintarto mengatakan tidak semua wisatawan yang masuk objek wisata ditarik retribusinya secara penuh. Bahkan tahun lalu, pihaknya mencatat ada sekitar 200.000 wisatawan yang mendapatkan diskon masuk objek wisata.

Menurut dia diskon retribusi masuk objek wisata biasa dilakukan untuk menjaga hubungan baik teruama bagi rombongan wisatawan yang sudah berlangganan berlibur ke Bantul pada momen liburan sekolah, terutama rombongan anak-anak sekolah. “Misalnya ada 20 rombongan kami dispensasi 20 persen,” ucap Kwintarto.

Ia berujar rombongan wisatawan yang sudah berlangganan bisa mendapat potongan tarif retribusi dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan ke Dinas Pariwisata sebulan sebelumnya. Pihaknya akan mempertimbangkan diskon bagi wisatwan yang rombongannya banyak dan intensitas berkunjung ke Bantul sering.

“Dispensasi itu sah-sah saja untuk menjaga hubungan baik dengan wisatawna. Dalam Peraturan Bupati juga diatur soal dispensasi ini misal untuk kategori pendidikan, keagamaan dan sosual itu memungkinkan untuk dispensasi retribusi,” tegas Kwintarto.

Sebelumnya Anggota Komisi B DPRD Bantul, Arif Hariyanto mengaku menemukan petugas TPR di kawasan Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul, bertindak ceroboh, saat sidak yang dilakukan Minggu lalu.

Pihaknya menemukan bahwa petugas sering meloloskan beberapa kendaraan yang seharusnya dipungut retribusinya. “Waktu sidak itu kita tunggu 10 menit [di TPR] ada lima bus atau travel yang masuk namum hanya dihitung tiga oleh petugas," kata dia. Ia menilai tindakan meloloskan wisatawan tanpa ditarik retribusinya merupakan bentuk kebocoran anggaran yang tidak terhitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement