Kode Vokalis dan Malaikat Terbongkar dalam Dugaan Korupsi Rp145,5 M
KPK mengungkap dugaan korupsi izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar. Penyidik membongkar kode rahasia "malaikat" hingga "vokalis".
TPR Induk Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul./Harian Jogja-Arief Junianto
Harianjogja.com, BANTUL- Anggota Komisi B DPRD Bantul, Arif Hariyanto menuturkan petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di kawasan Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul, masih sering ceroboh.
Menurutnya pada sidak yang dilakukan pada minggu lalu terkait ketertiban petugas TPR, pihaknya menemukan petugas sering meloloskan beberapa kendaraan yang seharusnya dipungut biaya TPR.
"Minggu lalu kan ada sidak ya terkait hal itu, kami menemukan bahwa petugas masih sering lalai. Waktu sidak itu kami tunggu 10 menit [di TPR] ada lima bus atau travel yang masuk namum hanya dihitung tiga oleh petugas," tuturnya ketika ditemui Harianjogja.com pada Minggu (15/12.2019).
"Maka dari itu kami akan membuatkan komitmen kepada petugas agar mereka tidak seperti itu lagi, soalnya ini termasuk bentuk kebocoran anggaran yang tidak terhitung," tambahnya.
Alhasil dari sidak itu pihak Arif akan menambahkan fasilitas dalam bentuk CCTV agar TPR tersebut lebih mudah di pantau dan agar kedisplinan petugas bisa lebih meningkat lagi.
"Jadi untuk memudahkan pengawasan dan pemantauan kegiatan petugas kami akan tambahkan CCTV. TPR ini kan sudah lama sekali ya jadi sudah waktunya untuk diawasi lebih ketat," tuturnya.
Selain pihaknya juga sedang mengkaji bagaiman jika petugas TPR mendapatkan reward atau bonus tertentu ketika mereka telah berhasil mencapai angkat tiket yang ditentukan.
"Kemarin itu kami sempat mengobrol sama petugas, katanya tidak dapat tunjangan, sampai akhirnya hal tersebut kita kaji ulang. Karena jika mereka mendapatkan bonus atau reward ketika sudah mencapai angka yang ditentukan, kemungkinan kinerja mereka juga meningkat," katanya.
"Selain itu kami juga sedang mengkaji bagaimana cara agar tiket dalam bentuk kertas itu dirubah menjadi lebih modern. Karena dalam bentuk itu masih kami temukan potensi-potensi yang bisa merugikan pendapat daerah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK mengungkap dugaan korupsi izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar. Penyidik membongkar kode rahasia "malaikat" hingga "vokalis".
OJK menjatuhkan denda Rp138,94 miliar kepada 329 pelaku pasar modal hingga Mei 2026. Jumlah investor pasar modal juga naik menjadi 27,75 juta.
KPK mendalami hubungan Rita Widyasari dengan tiga korporasi tersangka kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tiga lurah di Depok, Sleman terseret kasus Tanah Kas Desa. Dugaan korupsi TKD menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kecelakaan beruntun di Ngawi melibatkan empat kendaraan. Truk wing box diduga oleng, menabrak motor, mobil, hingga rumah warga di Desa Gemarang.
KPK melelang 108 aset rampasan koruptor senilai Rp311 miliar. Barang milik Syahrul Yasin Limpo hingga tanah dan kendaraan ikut ditawarkan.