Advertisement
Pilkades Serentak Tunggu SK Bupati
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Bantul dipastikan akan digelar pada Juni 2020. Namun hingga kini semua desa yang akan menyelenggarakan pilkades belum melakukan persiapan apapun lantaran belum ada beleid apapun yang bisa menjadi landasan hukum.
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Kurniantoro mengatakan tahapan pilkades serentak sudah disusun, namun harus menunggu surat keputusan (SK) penetapan pilkades terlebih dahulu dari Bupati. “Nunggu SK Bupati dulu terkait dengan penetapan pilurdes [pilkades] sebagai dasar hukum,” kata Kurniantoro, saat ditemui di sela-sela rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bantul, Kamis (26/12/2019).
Advertisement
Kurniantoro meyakini SK Bupati akan keluar pada awal Januari mendatang. Dengan begitu semua pemerintah desa yang menyelenggarakan pilkades serentak sudah bisa menyosialisasikan aturan itu kepada masyarakat.
Disinggung soal anggaran pilkades serentak, dia mengakui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah mengusulkan anggaran sebesar Rp6,1 miliar. Sayangnya, anggaran itu pun hingga kini belum diketok lantaran masih dalam tahap evaluasi.
Anggaran pilkades tersebut berdasarkan penghitungan per orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebesar Rp25.000. Jumlah itu belum termasuk tambahan Rp20 juta per desa bagi desa yang calonnya terdapat lebih dari lima orang. “Besaran anggaran tergantung jumlah DPT, semakin banyak DPT semakin besar. Anggarannya memang disesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Kurniantoro.
Seperti diketahui Pilkades Serentak 2020 di Bantul akan diikuti 24 desa. Dari 24 desa tersebut ada enam desa yang kepala desanya sudah purnatugas tahun ini. Adapun kepala desa di 18 desa lainnya purnatugas sebelum Juni 2020 sehingga hampir semua desa yang menyelenggarakan pilkades akan dijabat oleh pejabat sementara kepala desa.
Para pejabat sementara kepala desa, kata Kurniantoro diambil dari masing-masing kecamatan sesuai wilayah desa. Pejabat sementara tetap mendapat tunjangan meski mendapat honor sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hanya tunjangannya tidak banyak, yakni sebesar 30% dari total penghasilan tetap (siltap). “Tidak dapat siltap tapi tetap dapat tunjangan karena bagaimana pun itu tugas tambahan,” ucap Kurniantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement