Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Bupati Bantul Suharsono (tengah) menyerahkan hadiah utama undian Kredit Taman Paseban dan Tabungan Tamansari secara simblolis di aula Bank Bantul, Rabu (11/12/2019)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL-Bupati Bantul Suharsono merotasi sebanyak 242 aparatur sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Rotasi tersebut beberapa yang promosi jabatan ada juga yang hanya berpindah tugas dari satu organisasi pemerintah daerah (OPD) ke OPD lainnya.
Bupati menyebut rotasi tersebut merupakan rotasi terbesar kedua tahun ini dan harus dilakukan karena awal tahun depan pihaknya sudah tidak bisa merotasi pejabat.
Sesuai aturan dalam pemilihan kepala daerah, bakal calon petahana dilarang merotasi, mutasi, dan demosi pejabat maksimal enam bulan sebelum penetapan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Suharsono sendiri menyatakan akan maju kemd[bali dalam Pilkada Bantul 2020 mendatang.
“Karena wewenang saya menggeser dan mutasi batas akhir 8 Januari, setelah itu tidak diperkenankan, kecuali ada jabatan yang kosong dan harus seizin Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri],” kata Suharsono, seusai melantik 242 ASN di Pendopo Pemkab Bantul Manding II, Jumat (27/12/2019)
Dari 242 ASN yang dilantik dan diambil sumpahnya tersebut, lima di antaranya adalah pejabat tinggi pratama atau pejabat eselon IIB. Dari lima pejabat tinggi pratama dua di antaranya adalah pejabat baru hasil seleksi bulan ini, yakni Yus Warseno yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini menjabat Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) dan Agus Budi Raharjo, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Panembahan Senopati kini menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan.
Sementara tiga pejabat tinggi pratama lainnya merupakan pejabat lama kemudian dilantik kembali karena ada perubahan nomenklatur OPD, yakni kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Fenty Yusdayati, Kepala Dinas Kebudayaan Nugroho Eko Setyanto dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Supriyanto.
Selain itu pejabat lainnya yang dimutasi adalah jabatan aadministrator, pengawas, fungsional guru, penilik, fungsional dokter, fungsional bidan, fungsional perawat, radiografer, perencana, pustakawan, dan guru yang diberi tamabahan sebagai kepala sekolah SD dan SMP.
Bupati mengatakan mutasi dan promosi pejabat yang dilakukan merupakan hal yang biasa dalam organisasi demi penyegaran roda organisasi Pemerintahan kabupaten Bantul. Pihaknya mengklaim tidak ada kaitannya dengan pilkada. “Sesuai peraturan kami boleh memutasi dua kali dalam setahun,” kata dia.
Ia berharap ASN yang menduduki jabatan baru dapat menyesuaikan dengan kinerjanya, “Semua harus mengikuti ritme kerja saja, harus cepat dan tuntas,” tegas Suharsono. Ia juga menyatakan seleksi dalam jabatan tinggi pratama mrni mengedepankan kemampuan dan sesuai dengan hasil seleksi lewat panitia seleksi. Dirinya bahkan mengklaim baru mengetahui pejabat tinggi pratama yang terpilih dalam seleksi beberapa jam sebelum pelantikan atau saat menandatangani. Suharsono menegaskan akan memilih pejabat yang sesuai hasil tes tertinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Kapanewon Sewon mempelajari usulan pemberhentian Dukuh Banyon yang diduga terlibat kasus penggelapan sertifikat tanah dan pungutan liar program PTSL.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Panduan mudah menyambungkan WiFi ke Smart TV: buka pengaturan, pilih jaringan, masukkan password. Nonton streaming di layar lebar tanpa gangguan.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan Perpres 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi atau diskr