Advertisement
Politikus Diingatkan Jangan Pakai Isu SARA di Pilkada DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kampanye menggunakan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa memperparah praktik intoleransi. Pilkada di DIY tahun ini diingatkan untuk tidak menggunakan isu SARA.
Direktur Pascasarjana Universtias Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Jogja, Profesor Noorhaidi Hasan mengatakan isu SARA potensial digunakan oleh calon pimpinan kepala daerah. Padahal kata dia, dampak penggunaan isu SARA bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Advertisement
Ia mencontohkan kampanye politik berbau isu SARA dalam Pilkada Jakarta maupun Pilpres 2019 yang berujung tindakan intoleransi terhadap warga yang berbeda pilihan politik.
"Ini yang harus ditangani oleh semua pihak bagaimana mengatur keberagaman [SARA dan pandangan politik] yang ada," kata dia, Jumat (3/1/2020) di UII Jalan Cik Di Tiro, Jogja saat peluncuran Laporan Tahunan Islam Indonesia 2020.
Menurutnya pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin mencegah praktik-praktik intoleransi di Tanah Air. Upaya yang bisa dilakukan ialah memberikan edukasi dan menyadarkan masyarakat Indonesia, tidak dibenarkan memperlakukan orang secara berbeda karena alasan suku, agama, dan warna kulit.
"Prinsip kewarganegaraan yang berasaskan Pancasila harus terus menerus ditanamkan," katanya.
Di sisi lain terkait dengan kesadaran masyarakat yang plural juga harus diikuti dengan kebijakan pemerintah yang mendorong atau memberikan penghargaan terhadap kelompok minoritas.
Pemerintah bisa berperan dalam memperbaiki perundangan-undangan seperti UU PNPS No.1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama serta Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama 2006 yang mengatur izin pendirian rumah ibadah.
"Regulasi-regulasi itu perlu dibicarakan ulang saya kira, supaya semua komunitas keagamaan punya peluang yang sama," katanya.
Noorhaidi Hasan juga menyebut kejadian intoleransi di DIY selama ini tidak terlepas dari dinamika politik lokal, nasional, maupun global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Qatar Juara Grup A, Garuda Muda hanya Butuh Imbang untuk Lolos ke Fase Gugur
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement