Advertisement
Suratmin Jadi Tersangka Pembunuh Paniyati di Gunung Batur Agung Ponjong

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Teka-teki tewasnya seorang janda bernama Paniyati, 50, warga Padukuhan Sunggingan Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong yang ditemukan tewas bersimbah darah di perbukitan Gunung Batur Agung yang berlokasi di Padukuhan Karangwetan 1, Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo pada Selasa (31/12/2019) malam akhirnya terkuak. Suratmin, 55, diketahui menjadi pelaku tewasnya wanita tersebut.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan saat menggelar jumpa pers di Polres Gunungkidul. Suratmin sebagai terduga pelaku dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Agus mengungkapkan kronologi terjadinya pembunuhan yang belakangan diketahui merupakan tetangga di desa setempat.
Advertisement
Peristiwa ini bermula saat keluarga dan masyarakat yang resah keduanya tidak pulang ke rumah dan lantas melakukan pencarian. Setelah berusaha mencari, pada pukul 19.30 WIB, masyarakat yang sedang mencari keduanya tersebut menemukan pelaku tengah terluka parah dan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Warga yang menemukan keduanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponjong.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana menambahkan saat itu, salah seorang warga yang ikut dalam pencarian mendengar suara merintih kesakitan tidak jauh dari TKP. Setelah dilakukan pengecekan, benar suara tersebut berasal dari terduga pelaku bernama Suratmin. Kondisinya bersimbah darah dengan penuh luka berada dalam lubang dengan kedalaman 1 meter. Dan tepat berada disampingnya korban Paniyati.
BACA JUGA
"Korban didapati dalam posisi tengkurap dengan keadaan bersimbah darah serta kondisi tidak bernyawa dan kondisi pelaku Suratmin selamat," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni 2 buah sabit ini milik keduanya, 2 buah HP, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jepitan rambut, 1 helai jilbab merah bata, 1 kaos oblong, 1 topi, 1 Bra warna ungu, 1 celana dalam coklat muda, 1 celana kolor, 1 cincin emas dan 1 celana pendek warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Gunungkidul guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Targetkan Penambahan 18 Ribu Anggota Baru di Gunungkidul
- Aparat Gabungan Geledah Kamar Napi Rutan Wates, Ini Hasilnya
- Warga Meriahkan Hantaru 2025 di Sport Center Sumberagung Jetis
- Jadwal KA Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 13 Oktober 2025
- Jadwal dan Rute Bus DAMRI Bandara YIA dari Jogja hingga Kebumen
Advertisement
Advertisement