Advertisement

Promo November

Ketua RT/RW Dipastikan Terima Honor, Nominalnya Tunggu Beberapa Hari Lagi

Lugas Subarkah
Minggu, 05 Januari 2020 - 15:07 WIB
Arief Junianto
Ketua RT/RW Dipastikan Terima Honor, Nominalnya Tunggu Beberapa Hari Lagi Ilustrasi perangkat desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Nominal pemberian honorarium jasa pelayanan bagi warga pelayan masyarakat di Kota Jogja yang berlaku mulai Januari 2020 belum jelas. Kendati sudah dipastikan ada anggaran untuk honor tersebut, namun hingga kini nominalnya masih menunggu hasil kalkulasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Jogja.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengaku telah mengusulkan sejumlah nominal setiap jasa pelayanan bagi warga pelayan masyarakat. Namun usulan itu saat ini masih dalam proses di TPAD Kota Jogja.

Advertisement

Dia mengatakan Bagian Tata Pemerintahan mengajukan usulan berdasar tingkatan kewilayahan saja dengan melihat pembanding stimulan administrasi setiap RT dan RW. "Yang sebelumnya ada di belanja hibahnya kecamatan," katanya, akhir pekan lalu.

Pemberian honorarium, kata dia, didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja No.72/2019 tentang Pemberian Honorarium Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat. "Tujuannya untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas warga pelayan masyarakat. Ini untuk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada warga pelayan masyarakat," katanya.

Adapun mekanisme proses penyaluran honorarium yakni ahampir sama seperti anggaran belanja langsung. Pihaknya hanya tinggal menunggu angkanya saja dari TPAD yang kemudian akan dimasukkan dalam keputusan Wali Kota yang berisi tentang penetapan besaran nominal honorarium yang diterima kepada jasa pelayanan bagi warga pelayan masyarakat.

Penyaluran honorarium dilakukan tiap semester atau dua kali dalam setahun. Adapun penerima honorarium meliputi Ketua Lembaga Pemerdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK); Ketua pengurus kampung; Ketua PKK mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurhaan; serta Ketua RW dan Ketua RT.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Wasesa mengatakan pihaknya belum dapat menyebutkan nominal honorarium ini. Saat ini pihaknya masih dalam tahap evaluasi APBD oleh Gubernur DIY. "Mungkin Selasa kami informasikan lagi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement