Advertisement
Terdakwa Kasus Suap Saluran Air Minta Penggantian Pasal, Begini Reaksi Jaksa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang kesembilan terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo, Gabriella Yuan Anna Kusuma, digelar di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Kamis (9/1/2020). Dalam sidang pembacaan pleidoi itu, terdakwa memohon penggantian pasal yang disangkakan.
Terkait dengan permohonan penggantian pasal ini, Jaksa Penuntut Umum KPK, Bayu Satriyo, mengaku tidak akan menyusun replik karena hanya akan membuang waktu. "Kami tetap kembali pada tuntutan kami, yakni pada Pasal 5 dan 64 KUHP," katanya, Kamis (9/1/12020).
Advertisement
Hal ini menurutnya lebih tepat karena sudah ada fakta persidangan kalau Eka juga memiliki kewenangan selaku anggota TP4D. Sidang terdakwa Gabriella selanjutnya akan digelar pada Kamis (16/1/2020) dengan agenda pembacaan putusan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo Cs Yogyakarta menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Rabu (8/1/2020). Mereka adalah jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono
Eka ialah jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, sementara Satriawan adalah jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Solo. Keduanya didakwa menerima suap Rp221.740.000 dari pengusaha asal Solo, Gabriella Yuan Ana Kusuma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu (9/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement