Advertisement

Cap Tera Tahun Ini Siap Dipakai di Sleman

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 14 Januari 2020 - 21:37 WIB
Arief Junianto
Cap Tera Tahun Ini Siap Dipakai di Sleman Ilustrasi peneraan ulang alat UTTP. - Harian Jogja/Kiki Luqmanul Hakim

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman menyerahkan secara resmi cap tanda tera 2020 untuk alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal Sleman, Selasa (14/1/2020).

Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan pembukaan dan penyerahan cap tanda tera ini sebagai awal dari kegiatan atau tugas dalam pelaksanaan kewenangan dalam bidang metrologi legal, yaitu menera dan menera ulang alat UTTP milik masyarakat Sleman.

Advertisement

Lebih lanjut, Mae Rusmi Suryaningsih menjelaskan pada tahun lalu, UPTD Pelayanan Metrologi Legal telah menera dan menera ulang sebanyak 1069 UTTP di sejumlah pasar dan 43 unit di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dalam upaya merealisasikan target tersebut, Disperindag melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal akan melakukan sosialisasi dan mendatangi langsung 16 pasar di wilayah Kabupaten Sleman untuk melakukan tera dan tera ulang bagi alat UTTP. “Pada tahun ini, kami menargetkan pelayanan tera atau tera ulang dilakukan di 16 pasar yang ada di Kabupaten Sleman," ujar Mae, Selasa.

Meski begitu dia tidak memungkiri masih ada sebagian masyarakat masih belum sadar akan pentingnya peneraan dan peneraan ulang alat UTTP. Tera pada alat UTTP, kata dia, sangat penting dalam memberikan jaminan akurasi pengukuran saat transaksi. Dengan begitu, pedagang pun bisa menjaga kepercayaan terhadap konsumennya.

Itulah sebabnya, dinasnya akan terus menyosialisasi pentingnya tera dan tera ulang kepada pengguna alat UTTP seperti pengelola SPBU, elpiji dan sebagainya termasuk pengguna alat UTTP di pasar.

"Kemudian selain kepada pengguna, kami juga menyosialisasikan kepada konsumen yang seharusnya mereka menuntut kepada pedang untuk menggunakan timbangan yang sah atau legal dengan tanda tera,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement