Advertisement

Disebut di Persidangan Kasus Korupsi, Begini Jawaban Istri Wali Kota Jogja

Newswire
Rabu, 22 Januari 2020 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Disebut di Persidangan Kasus Korupsi, Begini Jawaban Istri Wali Kota Jogja Terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma mendengarkan pembacaan pembelaan oleh penasehat hukum dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek perbaikan saluran air hujan (SAH) Kota Jogja yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pengadilan Tipikor, Jogja, Kamis (9/1/2020). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Istri Wali Kota Yogyakarta, Tri Kirana Muslidatun angkat bicara ihwal kesaksian di persidangan kasus korupsi yang menyebut namanya.

Nama Tri Kirana Muslidatun disebut dalam persidangan lanjutan kasus suap rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di DPUPKP Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (22/01/2020).

Advertisement

Dalam keterangan saksi, Gabriella Yuan Anna di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan istri Wali Kota Yogyakarta itu juga terlibat dalam lelang SAH. Ia disebut menggunakan nama PT Jaya Semanggi, perusahaan yang menjadi pemenang kedua tender SAH.

Ana sapaan Tri Kirana ketika dihubungi via telepon, Rabu siang menyangkal PT Jaya Semanggi merupakan perusahaan yang dimilikinya atapun diajukan dalam lelang SAH. Dirinya bahkan tidak pernah menghubungi ataupun meminta tender tersebut.

"Nggak e. Saya kenal itu person, nama PT (Jaya Semanggi) tidak tahu. Pengusaha di Jogja kan saya kenal semua dan setahu saya itu bukan dari Jogja. Saya sama sekali tidak kenal," ujarnya.

Ana menyebutkan, pihaknya siap membuktikan bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan PT Jaya Semanggi. Termasuk membuktikan dirinya tidak terlibat proyek SAH yang kini menjerat dua jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Eka Safitra dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono dalam kasus suap Gabriella Yuan Anna.

"Saya itu tidak pernah tahu proyek di PU (DPUPKP Pemkot Yogyakarta-red) apa saja," tandasnya.

Karenanya keterangan saksi Anna dalam persidangan kali ini dianggap Ana sebagai fitnah. Bila hal itu diteruskan dia bisa saja menuntut Anna. Apalagi Ana juga tidak merasa kenal dengan saksi yang juga terdakwa penyuap dua jaksa tersebut.

"Oya ini luar biasa. Demi Allah ini fitnah, saya itu tidak pernah tahu proyek (SAH) itu. Tendernya saya tidak tahu," ungkapnya.

Ana mengatakan tidak pernah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap tersebut. Namun bila dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu maka dirinya siap datang.

Ana berharap terdakwa atau semua oknum dalam kasus tersebut tidak menyangkutpautkan dirinya dan Wali Kota. Terdakwa seharusnya menjawab apa adanya tanpa membawa namanya dalam kasus tersebut dengan dalih apapun.

"Tolong terdakwa ngaku saja apa adanya. Tidak usah menggok-menggok (mengarahkan-red) ke saya. Kalau ada yang perintah menggok-menggokkan ke saya dengan dalih apapun ya apa ya, saya menyayangkan sekali. Jogja kan barometer politik, kita kan ingin politik ini bersih ya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement