Advertisement

Koordinasi dan Sosialisasi Perubahan Mekanisme Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD)

Media Digital
Senin, 27 Januari 2020 - 17:47 WIB
Budi Cahyana
Koordinasi dan Sosialisasi Perubahan Mekanisme Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan DIY bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Koordinasi dan Sosialisasi Perubahan Mekanisme Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) di Bangsal Sewoko Projo Wonosari, Gunungkidul, Selasa (21/1/2020). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan DIY bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Koordinasi dan Sosialisasi Perubahan Mekanisme Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) di Bangsal Sewoko Projo Wonosari, Gunungkidul, Selasa (21/1/2020).

Sosialisasi dihadiri oleh 18 camat dan 144 kepala desa se-Kabupaten Gunungkidu serta perangkat daerah yang terkait dengan penyaluran dana desa. Acara ini merupakan rangkaian dari kegiatan Perbendahraan Menyapa yang bertujuan untuk mengedukasi Kepala Desa se-Kabupaten Gunungkidul dalam hal mekanisme penyaluran dana desa tahun 2020. Melalui edukasi ini diharapkan penyaluran dana desa dilaksanakan dengan betul-betul efektif dan memiliki dampak signifikan pada desa, terutama dalam percepatan pengembangan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan dan mengurangi kemiskinan di desa.Bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, M.I. Sri Nuryati; Kepala DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul, Sujoko; dan Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo.

Advertisement

Acara diawali dengan penandatangan simbolis pakta integritas  komitmen penyaluran dana desa dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Ditjen DIYHeru Pudyo Nugroho. Mengawali sambutannya Heru Pudyo  Nugroho mengapresiasi penyelenggaraan Sosialisasi Perubahan Mekanisme Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) sebagai sharing informasi dan edukasi terkait perubahan Mekanisme Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) tahun 2020.

Lebih lanjut dia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul atas keberhasilannya mengelola Dana Desa hingga mendapatkan predikat Terbaik Pertama sebagai Pemerintah Daerah Berkinerja Terbaik Dalam Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2019 di wilayah DIY. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur DIY, bertepatan dengan acara Penyerahan DIPA 2020 Desember lalu.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Bupati Gunungkidul yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drajad Ruswandono. Dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul menyatakan bahwa keberadaan dana desa berperan startegis mendukung dalam pembangunan desa. Pemerintah mendorong optimalisasi penggunaan dana desa agar penyaluran dana desa berjalan lancar, tepat waktu, serta tepat guna untuk meningkatkan kesejahteraan taraf hidup masyarakat.

Selanjutnya dilaksanakan penyampaian materi terkait perubahan mekanisme pencairan Dana Desa sebagaimana  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pemateri Pertama disampaikan oleh Kepala Dinas

Pemateri pertama, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY M.I. Sri Nuryati, menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana desa telah disalurkan mulai tahun 2015. Untuk pertimbagan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas maka pemerintah merubah mekanisme pencairan Dana Desa sebagaimana  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.  Penyaluran Dana Desa sesuai PMK dimaksud disalurkan  menjadi tiga tahap. Tahap pertama diberikan sebesar 40 persen pada Januari setiap tahunnya. Paling lambat sampai Juni.  Kemudian, tahap kedua diberikan lagi sebesar 40 persen. Pemberian paling cepat pada Maret dan paling lama pada Agustus. Pencairan bisa dilakukan bila setidaknya realisasi penyerapan tahap pertama sudah mencapai 50 persen dan keluarannya minimal 35 persen. Tapi terdaopat  kriterianya untuk dapat 40 persen (tahap kedua), yaitu ada tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa, ada surat kuasa pembukuan Dana Desa dari Kepala Desa dan Peraturan Desa. Kemudian, ada realisasi penyerapan dan keluaran tahun anggaran sebelumnya, bukan tahap pertama, tapi yang 2019.  Selanjutnya  tahap ketiga diberikan sebesar 20 persen paling cepat pada Juli setiap tahunnya. Untuk mendapat pencairan tahap ketiga, desa harus menyertakan laporan realisasi penyerapan tahap kedua minimal 90 persen dan keluarannya minimal 75 persen.

Selanjutnya materi kedua disampaikan oleh Kepala DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul, Sujoko. Sujoko menyampaikan agar Pemerintah Desa segera memenuhi kelengkapan syarat pencairan dana desa agar dana desa bisa segera dicairkan untuk selanjutnya digunakan medukung pembangunan desa. Pengelolaan dana desa harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, efektif, efisien, dan akuntabel.

Selanjutnya materi terakhir disampaikan oleh Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo. Materi yang disampaikan terkait APBD 2020 yang terdapat beberapa perubahan untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Penyusunan APBD dilaksamakan dengan asistensi dari BPK dan KPK.

Acara yang dihadiri kurang lebih 170 undangan ini ditutup tepat pukul 13.00 dan dilanjutkan dengan acara ramah tamah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement