Ribuan Warga Sleman Terdepak dari Program PKH
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Sosial (Dinsos) Sleman mencatat jumlah penerima program keluarga harapan (PKH) 2020 sebanyak 43.597 KK. Jumlah tersebut berkurang drastis sebesar 6.203 KK jika dibandingkan jumlah penerima PKH pada 2019 yang mencapai 49.800 KK.
Kepala Dinsos Sleman Eko Suhargono mengatakan data per triwulan IV 2019 jumlah peserta PKH sebanyak 43.597 KK. Beberapa kecamatan dengan jumlah peserta program PKH terbanyak di antaranya Kecamatan Seyegan dengan jumlah PKH 3.602 KK; Sleman sebanyak 3.365 KK; Gamping dan Prambanan masing-masing 3.234 KK.
Advertisement
Dinsos, menurut Eko, terus memvalidasi data para penerima PKH. Jika fakta di lapangan ternyata sudah tidak masuk kriteria atau komponennya hilang atau masuk golongan keluarga mampu, Dinsos memberikan pemahaman soal graduasi. "Sebagian besar mengundurkan diri sebagai penerima PKH atas kesadarannya sendiri karena merasa sudah mampu. Lainnya dikarenakan sudah tidak masuk kriteria atau komponennya hilang, jadi dicoret dari daftar penerima PKH," kata Eko, Senin (3/2/2020).
Dijelaskan Eko, Dinsos terus memberikan kesadaran dan pendampingan kepada peserta PKH. Mereka yang menjadi peserta tetapi secara kriteria sudah tidak masuk penerima karena kesalahan data dari Pusat, didorong untuk tidak menjadi penerima manfaat.
Baginya, hal yang membutuhkan banyak waktu adalah mengubah pola pikir masyarakat tentang PKH. Dijelaskan mantan Camat Prambanan ini, bantuan yang diberikan pemerintah hanya sebagai stimulan. Penerima manfaat diminta untuk memanfaatkan bantuan yang diterima.
"Kami sampaikan jika program PKH itu sifatnya bantuan stimulan yang sewaktu-waktur bisa dicabut saat komponen pendukungnya hilang. Misalnya komponen ibu hamil, sudah tidak hamil lagi atau sudah tidak menyusui," katanya.
Dinsos setiap tiga bulanan sekali memverifikasi dan memvalidasi data penerima. Menurutnya, yang perlu dicermati dalam konteks ini adalah bagaimana pemerintah mulai dari tingkat dusun, kelurahan/desa terus melakukan sosialisasi. Terlebih ada perubahan parameter salah satu komponen penerima bantuan yang mulai diberlakukan pada tahun ini.
Misalnya, komponen lanjut usia atau lansia yang sebelumnya 60 tahun, dalam peraturan yang baru diubah menjadi 70 tahun. Perubahan aturan tersebut juga berdampak pada turunnya angka penerima PKH. Untuk lansia yang tidak masuk kriteria penerima bantuan PKH karena usianya belum sampai 70 tahun dan dianggap masih miskin, yang bersangkutan akan masuk dalam program bantuan untuk lansia.
Eko mencontohkan kasus Mbah Rubingah di Prambanan. Hal itu tidak akan terjadi jika pemerintah desa memperbarui data kemiskinan. "Pembaruan data kemiskinan tidak jalan. Terbukti Mbah Rubingah tidak memiliki KTP-el. Jadi pendataan kemiskinan juga butuh rasa semiliki dari perangkat desa," kata Eko.
Sebelumnya, Kepala Dusun Klanggan 1 Jogotirto, Berbah, Suharmadi, menyatakan dua tahun lalu Rubingah termasuk dalam daftar penerima beras untuk masyarakat miskin (raskin). Namun sejak program raskin diganti dengan Rastra dan PKH, Rubingah tak lagi mendapatkan bantuan beras dari pemerintah. "Selama ini Rubingah hidup dari bantuan orang lain, entah dari tetangga atau dermawan lainnya. Kalau ada bantuan dari instansi luar seperti zakat, saya selalu memasukkan Rubingah sebagai salah satu penerima," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement