Gelar FKP, Disdikpora Bantul Siapkan Standar Layanan Peminjaman Stadion
Disdikpora Kabupaten Bantul menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ilustrasi perselingkuhan./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL-Seorang dukuh di Bantul yang kepergok warga berselingkuh didena senilai Rp5 juta akibat ulahnya.
Seorang kepala dusun atau dukuh di Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul digrebek warga saat berduaan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, berinisial TR, 40, di Dusun Soge, Desa setempat, Senin (3/2/2020) malam lalu.
Kabar dugaan perselingkuhan itu dibernarkan oleh Sukamta, kepala dusun Soge. Sukamta mengatakan penggerebekan itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Malam itu warga curiga dengan Jun, yang merupakan kepala dusun tetangga datang ke angkringan yang tidak jauh dari rumah TR sejak petang.
Namun menjelang malam, warga mengetahui Jun dan TR masuk ke rumah kosong sekitar angkringan. Sementara TR masih berstatus istri dari salah satu warga Soge. Malam itu suami TR memang sedang pergi arisan. Kecurigaan lainnya adalah karena motor milik Jun juga disembunyikan di belakang rumah kosong tersebut.
Warga pun mendobrak rumah kosong tersebut dan mendapati TR hanya mengenakan kain jarik, sementara Jun sudah keluar lewat pintu belakang mengenakan celana pendek dan kaos. “Sebenarnya mau lari tapi motornya sudah diamankan lebih dulu oleh warga. Kemudian keduanya [Jun dan TR] diamankan ke rumah saya,” kata Sukamta, melalui sambungan telepon, Rabu (5/2/2020).
Dari hasil klarifikasi di rumahnya tersebut, kata Sukamto, Jun dan TR mengakui telah berselingkuh.
Lebih lanjut Sukamta mengatakan, kasus perselingkuhan tersebut sudah selesai dengan kekeluargaan yang melibatkan tokoh masyarakat dan para ketua RT. Proses kekeluargaan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Jun bersedia bertanggung jawab jika TR hamil. Selain itu Jun juga diminta membayar uang sanksi sebesar Rp5 juta. Denda tersebut paling lama harus dibayar sampai 15 Februari ini.
Sementara itu, Jun, saat dimintai konfirmasi tidak membantah maupun membenarkan terkait penggerebekan karena dugaan perselingkuhan tersebut. Ia meminta awak media untuk datang ke rumahnya jika ingin penjelasan terkait kabar perselingkuhan tersebut. “Jenengan teng griyo kulo mawon, kulo tenggo [ke rumah saya saja, saya tunggu],” kata Jun, singkat.
Sementara itu Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Kurniantoro mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menindak kepala dukuh yang diduga selingkuh tersebut. pihaknya menyerahkan kepada kepala desa sebagai penanggung jawab langsung pamong desa tersebut.
Namun demikian ia menilai perbuatan oknum dukuh tersebut bukan semata-mata menyangkut pribadi Jun dan TR, namun terdapat nama institusi desa karena statusnya sebagai kepala dusun yang merupakan bagian dari pamong desa yang digaji melalui anggaran pemerintahan desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Kabupaten Bantul menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Minggu 1 Oktober 2026 melayani lima tujuan dengan tarif Rp80.000. Simak jam keberangkatan bus dari bandara.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 1 November 2026, tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak jam keberangkatan dan kedatangan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 1 November 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 1 November 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 1 November 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap setiap stasiun.